Tidak Diakui sebagai WNI, 70 Anak TKW Bakal Jalani Tes DNA

Kemenlu saat dijumpai wartawan di Singhashari Resort Batu. (Istimewa)

MALANGVOICE – Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) berupaya menyelesaikan sebanyak 70 kasus anak dari Tenaga Kerja Wanita (TKW). Rata-rata para anak itu tidak mendapatkan akta kelahiran atau masih belum diakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Konjen Perlindungan Warga Negara Indonesia, Jean Anes, mengungkapkan, para buah hati TKW itu, merupakan hasil hubungan tidak resmi saat bekerja di luar negeri.

“Meski ada pengakuan bahwa bayi atau anak yang dilahirkan dari buah hati ibu kandungnya, statusnya tidak secara otomatis menjadi WNI. Perlu ada uji tes deoxyribonucleic acid (DNA),” kata Anes.

Menurut Anes, selain tes darah, juga dilakukan tes kemiripan wajah dan anggota tubuh serta ikatan batin. Kemiripan fisik bisa dijadikan rujukan untuk mendapatkan status anak tersebut.

“Kami khawatirkan cara memperoleh status anak bisa juga dengan jalur ilegal. Karena ada beberapa kasus lain seperti ini dimana TKW mendapatkan anak dengan cara tidak wajar,” jelas Jean Anes.

Bila lolos tes DNA, pemerintah tidak akan mempersulit proses administrasi kewarganegaraan. Yang bersangkutan akan segera mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai WNI. (Hmz/Ulm)