Tidak Boleh Ada Penolakan Jenazah Suspek Corona

Wali Kota Malang Sutiaji menghadiri pemakaman jenazah suspek Covid-19 di TPU Bunulrejo, Sabtu (11/4). (Humas Pemkot Malang)
Wali Kota Malang Sutiaji menghadiri pemakaman jenazah suspek Covid-19 di TPU Bunulrejo, Sabtu (11/4). (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan tidak boleh terjadi penolakan jenazah suspek (diduga) Covid-19 untuk dimakamkan di wilayahnya.

“Tidak boleh yang namanya penolakan terhadap jenazah suspek. Karena semuanya sudah diatur dan diamankan dalam protokol pemakaman jenazah suspek. Tetap diatur pula kehadiran petakziah hingga pengantarannya ke pemakaman. Dan itu saya lihat telah diikuti dengan baik,” kata Sutiaji saat menghadiri prosesi pemakaman jenazah suspek Covid-19 di TPU Bunulrejo, Sabtu (11/4).

Sutiaji juga menegaskan agar keluarga almarhum untuk sementara waktu melakukan isolasi mandiri dan mengikuti observasi yang akan dilakukan tim Dinas Kesehatan Kota Malang.

“Saya juga perintahkan untuk segera dilakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan almarhum, dan juga dilakukan tracing (melacak), karena almarhum meninggal saat masuk UGD kemarin malam (10/4) dengan catatan klinis jantung dan sesak. Belum sempat dilakukan swab,” urainya.

Didampingi Camat Blimbing Muarib, Wali Kota Sutiaji juga menyampaikan pesan agar empati dan simpati sosial harus tetap dihidupkan.

Terpisah, Tim PSC 119 kota Malang Dhana Setiawan menjelaskan, bahwa almarhum suspek Covid-19 merupakan pria berusia 55 tahun, warga Kelurahan Bunulrejo. Riwayat perjalanan datang dari Bali, seminggu lalu.

“Seminggu yang lalu datang dari Bali, pulang kerja. Semalam, diinformasikan keluarga sesak nafas dibawa ke UGD dan meninggal sebelum masuk ruang atau kamar perawatan,” jelasnya.

Maka, lanjut dia, dimakamkan sesuai protokol penanganan terhadap jenazah yang diduga memiliki tanda- tanda klinis mengarah pada Covid-19.

“Jenazah di antar ke rumah duka dengan catatan sudah tidak boleh dibuka,” ujarnya.(Der/Aka)