TI Keluarkan Sanksi Larangan Melatih Sampai Waktu yang Tidak Ditentukan

Ketua Pengkap TI Malang, Hendra Prastiyawan (Kiri) saat konferensi pers. (Toski D/Mvoice).

MALANGVOICE – Pengurus Kabupaten Malang (Pengkap) Taekwondo Indonesia (TI) sebenarnya sejak lama mengeluarkan sanksi indispliner kepada oknum mantan pelatih MR.

Sanksi tersebut dilontarkan oleh Ketua Penkap TI Malang, Hendra Prastiyawan, saat konferensi pers di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Kompleks Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kamis (27/1).

Baca juga: Polisi Akhirnya Terima Aduan Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Mantan Pelatih TI

“TI sudah mengeluarkan surat skorsing bernomor SPB/041/TI-KABMLG/VIII/2021, dan Surat Klarifikasi Kode Etik nomor SPb/042/TI-KABMLG/IX/2021. Surat itu sudah lama atau sejak 12 Agustus 2021,” ucap Hendra, Kamis (27/1).

Dengan adanya surat tersebut, lanjut Hendra, yang bersangkutan dilarang melatih di pemusatan latihan (Puslat) dan sudah bukan lagi menjadi pelatih di dalam tubuh TI Kabupaten Malang.

“Sudah kami beri sanksi, tidak boleh melatih sampai waktu yang tidak ditentukan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Baralangi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

“Motif dan lain-lain tunggu hasil pemeriksaan dulu. Mami masih proses penyelidikan untuk melengkapi bukti-bukti,” pungkasnya.(end)