MALANGVOICE – Seorang mahasiswi Universitas Brawijaya (UB), Malang, berinisial NWR yang bunuh diri dengan meminum racun didepan makam ayahnya, pernah mengalami pelecehan seksual.
Hal itu dibenarkan Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UB, Agus Suman dalam konferensi pers yang diadakan pada Ahad (5/12).
Ia menjelaskan, pelecehan seksual itu terjadi pada tahun 2017 saat momen Pengenalan Kehidupan Kampus (PKK) Mahasiswa Baru (Maba) UB.
Pelecehan yang dialami NWR itu dilakukan kakak tingkatnya berinisial RAW. Namun, kasus tersebut baru diketahui pihak kampus pada tahun 2020, setelah korban melapor.
“Mendapat laporan tersebut, kami membentuk komisi etik untuk menindaklanjuti kasus pelecehan itu diranah akademik,” ujarnya.
Melalui pemeriksaan yang dilakukan komisi etik, RAW dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman skorsing akademik selama satu tahun.
“Selain itu, kami juga melakukan pendampingan pada korban dengan pemberian konseling sesuai aturan yang berlaku,” kata Agus.
Sementara itu, beberapa cuitan di Media Sosial (Medsos) terkait dekanat FIB UB yang memberikan surat kepada NWR untuk tidak meneruskan perkara pelecehan seksual ke tahap selanjutnya.
Menanggapi hal itu, Agus membantah atas cuitan yang telah beredar di Medsos tersebut. Ia memastikan selama ini tidak pernah mengirimkan surat kepada NWR.
“Tidak pernah kita meminta untuk mereka membiarkan, tidak dilanjutkan, diselesaikan secara kekeluargaan, itu tidak benar,” tegasnya.
Staf Ahli Wakil Rektor 3 UB Bidang Kemahasiswaan, Arif Zainuddin menambahkan, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kejadian serupa, Rektor UB Prof Nuhfil Hanani telah mengeluarkan peraturan Rektor UB Nomor 70 tahun 2020.
Peraturan itu diterbitkan untuk mengatur Pencegahan Kekerasan Seksual dan Perundungan di Lingkungan Kampus.
“Kami sudah memiliki Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) di tiap fakultas, sehingga harapannya UB dapat menjadi tempat belajar-mengajar yang aman dan nyaman,” tandas Arif.(der)