MALANGVOICE- Kasus pencabulan Ketua RW Tunjungsekar, Lowokwaru beringin PBS (63) kini masih ditangani Polresta Malang Kota.
Dari penyidikan hingga saat ini terungkap motif pencabulan tujuh korban yang masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, mengatakan, pemeriksaan kejiwaan dan psikologis pelaku PBS dinyatakan penyuka sesama jenis.
Korban Cabul Ketua RW Bertambah Jadi 7 Orang, Polisi Tegaskan Jangan Takut Lapor
“Ada indikasi penyuka sesama jenis dari pelaku,” kata Kompol M Sholeh, Kamis (9/1).
PBS ditangkap unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat 3 Januari 2025. Namun karena perkara pencabulan terhadap anak, proses berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
“Sementara korban yang melapor masih 7 orang. Untuk berkas sudah lengkap dan kami serahkan ke Kejari Kota Malang,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka PBS dikenakan pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(der)