Terungkap Motif Bacokan di Pagelaran, Pelaku Terbakar Api Cemburu

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, saat menunjukkan Barang Bukti saat rilis. (Toski D).

MALANGVOICE – Terbakar api cemburu, pelaku pembacokan di Desa Karangsuko, Pagelaran tega membacok teman sendiri hingga meninggal dunia

Kini, pelaku bernama Matjikin sudah diamankan Polres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, kasus pembacokan ini dilakukan Matjikin (35) kepada Dulmanan (40) di Desa Karangsuko, pada Rabu (18/11) kemarin. Motifnya terungkap lantaran cemburu. Saat itu, pelaku hendak pergi ke sawah, ketika di perjalanan, pelaku berhenti di sebuah warung lantaran melihat korban.

“Pelaku melihat korban sedang di sebuah warung kopi. Tanpa banyak tanya langsung berhenti dan memanggil korban,” ungkapnya, saat rilis di Polres Malang, Kamis (19/11).

Menurut Hendri, korban tanpa ragu langsung menuruti panggilan pelaku. Karena emosi, pelaku pun langsung membacok korban dengan sabit.

“Korban langsung ditebas dua kali. Pertama bagian leher kanan. Langsung korban terjatuh. Tak puas. Ditebas lagi bagian kiri. Akhirnya meninggal di TKP karena lukanya sangat parah,” jelasnya.

Mendapati korban sudah tergeletak, pelaku ditangkap beserta barang bukti sajam yang digunakan untuk membacok korban, atas dasar laporan dari warga sekitar yang melihat kejadian keji itu dan melapor ke Polsek Pagelaran.

“Pelaku ini memang sempat kabur. Akhirnya tertangkap setelah anggota kami melakukan pengejaran hari itu juga,” kata Hendri.

Berdasarkan hasil interogasi petugas, lanjut Hendri, pelaku mengaku cemburu lantaran korban berkomunikasi dengan istrinya yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan melalui Facebook.

“Dari hasil interogasi di ketahui bahwa motif korban melakukan perbuatan tersebut karena pelaku kesal/marah terhadap korban yang menggoda istri pelaku melalui akun Facebook dengan kata-kata romantis dan perhatian,” jelasnya.

Puncak cemburu dari pelaku sendiri akhirnya terjadi sekitar pekan lalu karena terdapat surat cerai yang dikirim ke rumahnya.

“Itu merupakan surat cerai yang dibuat istrinya. Pelaku mengira itu dampak dari godaan korban, surat cerai itu diajukan pada Agustus 2020 lalu. Pelaku beranggapan jika korban merupakan penyebab keretakan rumah tangganya, dan akhirnya terjadilah pembunuhan itu,” terangnya.

Atas kejadian ini, pelaku diancam dengan pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun penajara atau paling lama seumur hidup.

“Pelaku ini kami kenakan pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tandasnya.(der)