Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan, Kuasa Hukum Abdul Haris Bikin Surat Permohonan ke Penyidik

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (istimewa)

MALANGVOICE – Tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan mulai ditahan hari ini, Senin (24/10). Keenam tersangka ini sebelumnya menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.

“Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta.

Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AH, Security Officer SS. 

Baca Juga: UMM Turut Berduka, Farzah Dikenal Sebagai Mahasiswa Gigih dan Sopan

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.

Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” ujar Dedi.

Sementara itu kuasa hukum tersangka Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Sumardhan SH, membenarkan penahanan kliennya.

“Benar Pak Haris ditahan tadi pukul 19.00,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga sudah membuat surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan ke tim penyidik, namun belum ada tanggapan.

Meski demikian, Sumardhan belum bisa menjelaskan lebih lanjut sebab permohonan untuk tidak ditahan itu.

“Tadi sudah buat suratnya,” singkatnya.

Adapun para tersangka ini dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.(der)