MALANGVOICE– Polisi menetapkan seorang tersangka atas insiden kecelakaan maut yang terjadi di Kota Batu pada Rabu lalu (8/1).
Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa 4 orang serta 10 korban luka disebabkan kelalaian sopir bus pariwisata Sakhindra Trans, Muhammad Arief Subhan (30).
Peristiwa itu juga merusak sejumlah kendaraan lainnya lantaran laju bus yang tak terkendali karena sistem pengereman tak berfungsi.
Sopir yang ditetapkan tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. Ia dijerat dengan pasal 311 ayat (3), (4) dan (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Karena dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material. Dari sejumlah fakta yang dikumpulkan petugas, ditemukan ada unsur kelalaian yang ditimbulkan.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan fakta bahwa sopir bus telah lalai, dan menyebabkan keselamatan orang lain saat di jalan raya sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, Jumat (10/1).
Apalagi bus pariwisata yang mengangkut rombongan pelajar SMK TI Bali Global Kabupaten Badung itu tak laik jalan. Kondisi ban retak diperparah lagi dengan sistem pengereman yang tak berfungsi baik. Bus tersebut tak laik jalan setelah pihak kepolisian memeriksa dokumen uji KIR yang telah kedaluwarsa sejak 15 Desember 2023, sedangkan surat izin angkutan bus habis masa berlakunya sejak 26 April 2020.
Meski begitu, kendaraan tersebut juga beroperasi sekalipun tak laik jalan. Petaka pun terjadi saat bus kehilangan fungsi pada sistem pengereman tatkala melewati jalur menurun di Jalan Imam Bonjol. Akibatnya laju kendaraan tak terkendali yang mengakibatkan terjadi kecelakaan beruntun dan menimbulkan korban jiwa. Empat orang dinyatakan tewas di lokasi kejadian.
Peristiwa itu dipicu karena kelalaian si sopir, sekalipun berkali-kali berupaya memperlambat laju kendaraan. Namun ujung-ujungnya tetap gagal. Bus baru berhenti setelah menabrak pohon di Jalan Pattimura, Desa Beji, Kota Batu.
Kecelakaan ini bukan hanya soal kelalaian sopir, melainkan juga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap kelayakan kendaraan. Kombinasi antara tekanan ekonomi sopir, pengabaian dari pihak PO, dan kendaraan yang tidak laik jalan menjadi resep tragedi yang mematikan. Dengan total korban jiwa dan kerugian materiil yang signifikan, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk memperketat pengawasan dan menegakkan standar keselamatan transportasi.
Tak menutup kemungkinan, insiden ini akan menyeret pihak lainnya. Penyidik Unit Laka Lantas Polres Batu sebelumnya telah memeriksa RB, pemilik bus pariwisata asal Bali, Sakhindra Trans. Pasalnya, dari hasil keterangan sopir, kerusakan yang terjadi telah dilaporkan kepada perusahaan otobus, namun tak ada tindak lanjut perbaikan. Dengan terpaksa, Arief tetap mengemudikan bus sekalipun tak laik jalan yang ujungnya memicu petaka.
“Secara umum, mereka mengatakan bahwa mereka harus tetap menjalankan pekerjaannya. Tidak mau kehilangan pekerjaan makanya tetap memaksakan bekerja. Pemeriksaan terhadap pemilik PO bus sangat penting untuk mengetahui kondisi kendaraan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan keselamatan,” tandas Komarudin.(der)