Tersangka Produksi Minyakita Palsu Raup Rp400 Juta per Bulan

Dua tersangka home industri minyak goreng curah ilegal ditampilkan ke depan media oleh polisi. (Danang/MVoice)

MALANGVOICE – Polres Malang berhasil membongkar produksi minyak goreng ilegal yang dilakukan rumah sendiri di Desa Wajak. Dua pelaku ditetapkan menjadi tersangka Selasa (11/6). Mereka dalam sebulan mampu meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Penemuan ini merupakan hasil pengembangan dari kepolisian melalui tim satgas pangan. Mereka menemukan kejanggalan atau perbedaan minyak goreng yang beredar di masyarakat. Mendapati hal tersebut, satgas langsung melakukan penyelidikan. 

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, merinci dua orang yang terlibat aktif di kasus tersebut. Mereka adalah Muhammad Zainudin (36) Warga Jalan Suropati Desa Wajak Kecamatan atau pemilik rumah. Dan Mulyono (47) Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun, Kota Malang. 

“Mereka dalam 1 bulan dapat mendapatkan keuntungan mencapai Rp400 juta,” katanya. 

Imam menjelaskan kedua tersangka sudah bermitra sejak Februari tahun ini. Sebelumnya Zainudin sudah memulai bisnis ilegal ini sejak maret 2023. 

“Jadi mereka bertemu bulan Februari lalu saling bekerja sama dengan motif meraup keuntungan yang banyak,” tambahnya

Mereka berdua melakukan pembagian kerja, Zainudin menyediakan bahan minyak curah. Lalu, Mulyono mengemas, mengedarkan dan memperniagakan Minyak Goreng merek “MINYAK KITA” dan Minyak Goreng kemasan polosan. 

Dalam satu bulan mereka berdua mampu memproduksi sekitar 8.000 botol. Dengan wilayah distribusi ke Malang Raya, Sidoarjo dan Surabaya. Kedua pelaku berhasil tertangkap tangan oleh polisi di rumah produksi tersebut pada Jumat (31/5) lalu. 

Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah satu buah truk dengan muatan penuh minyak. Dan satu buah pikap dengan isi botol kemasan bahan lainnya. 

Imam menjelaskan jika modus operandi dari kasus tersebut ada memalsukan label botol tersebut. Pada stiker tersebut tertera nama CV. Sinar Subur Barokah yang ditempelkan di botol. Hasil penyelidikan CV tersebut tidak punya izin edar. 

“Spesifikasinya, dari CV tersebut tidak sesuai dengan label yang dicantumkan pada kemasan. Alis menggunakan nomor BPOM orang lain,” jelasnya. 

Karena perbuatan tersebut kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis. Karena mengedarkan barang ilegal dan memperdagangkan barang tidak SNI di dalam negeri. Tersangka terancam denda pidana penjara selama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.(der)