MALANGVOICE– Sat Reskrim Polres Batu meringkus pria berinisial MA asal Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penyebaran foto dan video intim seorang guru PAUD sekaligus pengajar TPQ di Kecamatan Junrejo, Kota Batu berinisial RA.
Video intim yang menyebar luas di platform digital tersebut mengundang keresahan para wali murid dan pengurus di lembaga pendidikan tersebut. Begitu RA selaku korban merasa dipermalukan oleh ulah tersangka. Persoalan itupun diseret ke ranah hukum. Kini tersangka telah diringkus dan sedang menjalani pemeriksaan insentif di Mapolres Batu.
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Supriyanto mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan penyebaran video berkonten kesusilaan. Polisi lalu melakukan penelusuran jejak digital serta meminta keterangan sejumlah aksi. Alhasil, tersangka MA berhasil diciduk di Kabupaten Ngawi yang dijadikan tempat persembunyiannya.
“Tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Joko.
Ia menambahkan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani perkara ini lantaran melibatkan unsur privasi dan dunia pendidikan. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Penyebaran konten pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran serius dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegasnya.
Joko mengungkapkan, tersangka pernah mengajar dan menginap di ponpes yang berada di Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Selama berada di sana, pelaku dikenal aktif membantu kegiatan belajar mengajar dan disinyalir menjalin hubungan dekat dengan RA yang saat ini berstatus korban.
“Setelah pergi, ia kemudian menyebarkan foto dan video pribadi korban melalui status WhatsApp dan pesan kepada sejumlah orang tua murid. Aksi itu menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat,” jelasnya.(der)