MALANGVOICE- Polsek Sukun bersama Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi pembunuhan wanita di Losmen Windu Kentjono, Jalan Kolonel Sugiono 46, Kamis (24/7).
Tersangka berinisial AK alias Ahmad (26) memeragakan rekonstruksi pembunuhan kepada korban, EMF (29) di kamar nomor 11.
Rekonstruksi digelar dengan pengawalan ketat kepolisian. Tersangka turut didampingi kuasa hukum dalam memperagakan 35 adegan yang dilakukan sesuai BAP.
Mayat Perempuan dan Kerangka Manusia Ditemukan di Dalam Rumah Kawasan Dau
“Sesuai dengan perhitungan ada 35 adegan yang kita lakukan di sana. Untuk saksi-saksi semuanya hadir yang keterlibatannya dan mengetahui peran serta dari tersangka itu sampai terungkap kasusnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukun AKP Wardi Waluyo.
Ia menjelaskan, seluruh adegan yang diperagakan mulai dari pertemuan awal korban dengan tersangka sebelum berkencan di losmen. Kemudian peragaan adegan saat berada di kamar losmen nomor 11, tepatnya saat terjadi pembunuhan.
“Di situ agak lama ya karena kan perbuatan dilakukan di sana sampai terjadinya pidana meninggalnya seseorang. Kemudian diakhiri dengan pelaku keluar losmen tergesa-gesa dan bertemu saksi,” lanjutnya.
Total ada lima saksi yang dihadirkan, semuanya turut membantu proses reka ulang adegan kasus tersebut. Selain itu, penyidik juga melibatkan JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Suudi yang mewakili JPU mengatakan, berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan diketahui bagaimana proses tersangka mengajak keluar korban hingga eksekusi pembunuhan.
Menurutnya tidak ada tambahan fakta baru dari reka ulang adegan tersebut.
“Semua sudah sesuai BAP, tersangka mengakui juga,” katanya.
Dengan reka ulang adegan itu, tersangka memenuhi rumusan pasal 338 atau 351 ayat 3.
“Jadi tersangka ini merasa kesal kemudian mencekik sehingga sampai dengan lemas tidak bergerak lagi dan ditutup mukanya pakai bantal,” jelasnya.
“Semua mengarah bahwasannya orang yang mungkin melakukan tindak pidana adalah tersangka, karena gak ada orang lain yang masuk ke dalam kamar,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan di Losmen Windu Kentjono terjadi pada 17 Juni 2025 pukul 00.30.
Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang menyebut motif yang mendasari pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati terhadap korban.
Diketahui korban dan pelaku mempunyai hubungan dekat meski korban sudah memiliki suami dan anak.
“Motifnya pelaku merasa sakit hati kepada korban. Saat kencan di dalam kamar itu korban meminta uang Rp200 ribu kemudian meminta lagi Rp300 ribu, karena merasa tidak punya uang lalu keduanya cekcok,” lanjut Nanang.
Ketika terjadi cekcok itu korban awalnya mendorong dan memukul pelaku. Ahmad semakin naik pitam dan langsung mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri.
Mengetahui korban sudah tidak berdaya, pelaku kabur dari kamar dengan membawa uang Rp300 ribu dan HP korban.(der)