Tersangka Korupsi RPH Kota Malang Divonis Tiga Tahun Penjara

Kejaksaan membawa tersangka RPH ke Lapas Wanita Sukun. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kasus korupsi Mantan Plt Direktur PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang, Raka Konasih divonis tiga tahun penjara.

Vonis dijatuhkan majelis hakim Tipikor Surabaya pada Selasa (3/8).

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi, menjelaskan, Raka terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Mantan Plt Dirut RPH Kota Malang Ditahan, Diancam Penjara 20 Tahun

“Vonis hakim sesuai dengan tuntutan, termasuk denda Rp100 juta subsider tiga bulan. Tapi tuntutan kami sebelumnya masa subsider enam bulan ,” kata Dino.

Meski demikian, kejaksaan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut, termasuk dari pihak terdakwa.

Baca Juga: Kejari Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi PD RPH Kota Malang

Dino mengatakan, tidak ada hal baru dari fakta persidangan. “Kerugian negara mencapai hampir Rp1,5 miliar,” ujarnya.

Meski sudah putusan, namun kasus ini masih berlanjut. Pasalnya ada pihak ketiga bersama dengan Raka untuk bersekongkol.

Saat ini Kejari Kota Malang masih mencari pihak ketiga diduga kabur dan bersembunyi.

“Kami pastikan keberadaannya dulu, baru kami proses hukum lebih lanjut. Pihak ketiga ini yang banyak menikmati hasil korupsinya,” tegasnya.(der)