Tersangka Korupsi, MCW Desak Rendra Kresna Mundur dari Bupati Malang

KPK "Obok-Obok" Kantor Bupati Malang

MCW saat menggelar konferensi pers. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Bupati Malang Rendra Kresna didesak menanggalkan jabatannya. Ini merespon status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap dan gratifikasi.

Desakan ini datang dari Malang Corruption Watch (MCW) bukan tanpa dasar. Merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Derah, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, mewujudkan keadilan dan pemerataan serta meningkatkan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan dan adminduk).

Kemudian sesuai dengan TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Berbangsa dan Bernegara mengatur tentang etika politik dan pemerintahan, yakni etika politik dan pemerintahan yang dimaksud untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efesien dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis.

Etika pemerintahan yang dimaksud mengamanatkan agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam pelayanan kepada publik, siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak memenuhi amanat rakyat.

“Maka, Kepala Daerah yang melakukan tindak pidana korupsi berarti menghianati amanat rakyat,” kata Divisi Korupsi Politik Afif Muchlisin.

Tak sampai di situ saja, merujuk Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah dan/ atau Wakil Kepala Daerah berhenti salah satunya adalah karena permintaan sendiri.

“Dalam hal ini, MCW menilai bahwa RK (Rendra Kresna) sebagai Bupati Malang telah melanggar etika publik. Oleh karena itu, patut kiranya yang bersangkutan untuk mundur dari jabatannya,” sambung Afif.

Afif menambahkan, desakan agar Rendra Kresna mundur semakin kuat. Sebab sesuai dengan Pasal 83 UU No 23 Tahun 2014 yang diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 Menyatakan bahwa Kepala daerah dan/atau wakilnya diberhentikan sementara karena di duga melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 Tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap kemanan Negara.

“Jadi tidak hanya perlu untuk mundur dari jabatan partai, namun RK (Rendra Kresna) juga harus segera mundur dari jabatannya sebagai Kepala Daerah,” imbuhnya.

MCW, lanjut dia, juga memberi catatan rekomendasi agar KPK segera bertindak. Diantaranya, mendorong KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi DAK Pendidikan Kabupaten Malang dan kasus-kasus yang lain. Mendorong KPK untuk segera menetapkan tersangka lain yang diduga terlibat. Mendorong KPK untuk terus memperdalam penyelidikan dan penyidikan untuk menyelamatkan kerugian keuangan Negara semaksimal mungkin.

“Mengajak seluruh warga Kabupaten Malang untuk terus mengawasi dan peduli terhadap kasus Korupsi demi peningkatan kualitas pelayan publik.
Dan tentunya terua mendesak RK (Rendra Kresna) selaku Bupati Malang untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Kepala Daerah,” pungkasnya.(Hmz/Aka<)/strong>