Tersangka Kakek Cabuli Anak Tetangga Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka pencabulan dilimpahkan ke Kejari Kota Malang. (Istimewa)

MALANGVOICE – Kakek 66 tahun berinisial B asal Lowokwaru, Kota Malang tega mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Kejadian ini diketahui pada Maret 2022 lalu.

Keluarga korban yang mengetahui aksi bejat kakek B ini kemudian melapor ke polisi. Pelaku akhirnya bisa ditangkap dan dilanjutkan penyidikan.

Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada 26 Juli.

Baca Juga: Ibu dan Dua Anak Jadi Korban Kebakaran di Kabupaten Malang

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, mengatakan, pelaku melakukan aksi pencabulan itu di tempat kosong lorong rumah.

“Setelah melakukan perbuatan cabul terhadap korban, tersangka memberikan korban jeruk dan es krim,” kata Eko.

Berkas pelimpahan kasus ini masih ditangan jaksa Kejari Kota Malang. Sementara itu tersangka akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Malang untuk disidangkan.

Perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadì Undang – Undang.(der)