Terlibat Eksploitasi dan Perdagangan Anak di Karaoke, Wanita 32 Tahun Diciduk Polisi

Pelaku Tiwi Rahayu, alias Reva bersama barang bukti saat diamankan petugas. (Istimewa/Humas).
Pelaku Tiwi Rahayu, alias Reva bersama barang bukti saat diamankan petugas. (Istimewa/Humas).

MALANGVOICE – Unit Sat-Reskrim Polsek Sumberpucung berhasil menangkap seorang perempuan yang bernama Tiwi Rahayu, alias Reva (32) warga Desa Klagen Gambiran, Maospati Kabupaten Magetan selaku pemilik karaoke Reva, Senin (4/11) kemarin.

Pelaku ditangkap petugas lantaran telah diduga melakukan tindak pidana perdagangan anak dan melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.

Kasubbag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariyah menyampaikan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan keluarga kepada pihak kepolisian.

“Polsek Sumberpucung menerima laporan dari pihak keluarga jika putrinya sejak hari Kamis (31/11) telah meninggalkan rumah dan berdasarkan informasi yang diperoleh, korban berada di wilayah Sumberpucung,” ungkapnya.

Setelah mendapat laporan tersebut, lanjut Ainun, petugas Unit Reskrim Polsek Sumberpucung akhirnya melakukan penyidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pemilik karaoke Reva tempat korban dipekerjakan sebagai pemandu lagu,” jelasnya.

Akan tetapi, tambah Ainun, korban yang masih berusia 15 tahun tersebut, selain dipekerjakan sebagai pemandu lagu, juga disuruh oleh pelaku untuk melayani para tamu hubungan seksual.

“Selain jadi Pemandu lagu, korban juga disuruh menjadi pemuas nafsu para hidung belang. Akibat ulahnya, palaku mengambil keuntungan dari uang tersebut,” katanya.

Dari penangkapan ini diamankan barang bukti berupa selembar Kartu Keluarga, selembar Ijazah SMP atas nama korban, dan uang tunai sebesar Rp 300.000,- dibawa ke Polsek Sumberpucung guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 761 Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 penjara, dan pasal 2 ayat (1) UU No. 21 th. 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(Der/Aka)