Terlambat Serahkan Laporan Dana Kampanye, Parpol Bisa Batal Ikut Pemilu

Mardiono ditemui Mvoice. (anja a)

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu mengimbau peserta Pemilu 2019 untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK), paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan atau tepatnya pada, 22 September 2018 mendatang.

Komisioner KPU Kota Batu Divisi Hukum, Mardiono, mengatakan, jika terlambat, peserta pemilu dapat dikenai sanksi berupa pembatalan keikutsertaannya sebagai peserta pemilu. Sanksi tersebut berlaku bagi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD.

“Kalau tidak mengumpulkan lebih dari tanggal 23 (September), dibatalkan sebagai peserta pemilu. Untuk DPR, dan DPD,” katanya saat ditemui usai di Bimbingan Teknis Aplikasi Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2019, Kamis (13/9)

Lantaran laporan dana kampanye untuk calon anggota DPR dan DPRD dibuat oleh parpol, maka jika LADK terlambat diserahkan, seluruh caleg parpol di satu tingkatan itulah yang dibatalkan keikutsertaannya.

“Parpol yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. Kalau parpol tidak bisa ikut pemilu maka calon-calonnya juga tidak bisa ikut pemilu,” ujarnya lagi.

Aturan tersebut telah tertuang dalam pasal 338 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017. (Hmz/Ulm)