MALANGVOICE – Fakta mengejutkan terkuak usai polisi melakukan penyelidikan kasus pembuangan bayi di Dinoyo, Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (11/1). Selain menetapkan UY sebagai tersangka, ternyata dia juga bukan korban pemerkosaan.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha, fakta itu didapat setelah penyelidikan mendalam dari keterangan UY. Pelaku bisa hamil karena berhubungan dengan pria yang diketahui sebagai pacar UY.
“Dia melakukan hubungan sama pria berinisial EO di Surabaya. Setelah tahu UY hamil, EO tidak mau bertanggung jawab sampai anak itu melahirkan. Jadi tidak diperkosa,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (13/1).
Dari keterangan tersebut akhirnya polisi menyimpulkan bahwa berita yang beredar selama ini tidak benar. Ambuka menambahkan, ada pihak lain yang menghasut UY agar mengaku sebagai korban perkosaan.
“Kami tahu itu setelah melihat bukti ada percakapan dengan pihak lain untuk mengaku sebagai korban pemerkosaan dan tidak memiliki uang,” tegasnya.
Kini UY sudah diamankan di dalam tahanan Polres Malang Kota. Polisi juga masih menunggu hasil autopsi jasad bayi yang rampung pada sore tadi.(Der/Aka)