MALANGVOICE – Kepala Badan Perizinan dan Pelayanab Terpadu (BP2T), Indri Ardoyo, menegaskan, pihaknya tidak asal dalam pemberian izin. Terkait banyaknya perumahan yang sebelumnya disebut-sebut salahi aturan, dia tidak ingin disalahkan.
“Saya kan sifatnya memberi pelayanan administrasi. Sebelum mengeluarkan izin, ada persyaratan yang harus dipenuhi, kami memperhatikan itu,” ungkapnya.
Baca juga: DPU-PPB: Banyak Perumahan Tak Sesuai Aturan
Dia menyebut, misalnya, dalam pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), BP2T lebih dulu memeriksa Advice Planning (AP). Dalam pemeriksaan itu, lanjut Indri, sejumlah regulasi tetap dijadikan pedoman.
“Ini terkait tata ruang, juga jarak dengan sepadan sungai. Kan ada aturannya, kalau sungai besar, misalnya bangunan harus berjarak 15 menter. Kalau AP tidak bermasalah maka tentu kami beri izin. Seandainya di lapangan tidak sesuai, berarti kan pelaksanaannya yang melanggar,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, banyak perumahan di Kota Malang menyalahi aturan. Hal ini salah satunya berdampak pada rumah roboh di Perum Golden House Jalan Sigura-gura, akibat hujan deras beberapa waktu lalu.