MALANGVOICE – Wali Kota Malang, HM Anton, menegaskan, langkah-langkah yang diambil terkait Pasar Merjosari sudah sesuai aturan. Hal itu berlaku pula pada keputusan menghentikan penarikan retribusi sampah dan harian pedagang sejak 20 Desember 2016 lalu.
“Sekarang kami manut aturan hukum yang berlaku. Kalau sudah tidak ditarik retribusi sekarang, nanti biar Pengadilan yang bertindak, menilai kebijakan ini benar atau salah,” ungkapnya, Kamis (22/12).
Suami Hj Dewi Farida Suryani itu bersikukuh, Pemkot memiliki landasan berupa Perda No 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam Perda itu disebutkan, kawasan yang kini digunakan sebagai Pasar Merjosari bakal dipergunakan sebagai pemukiman.
Karena itu, dia mencabut SK Wali Kota terkait Pasar Merjosari sebagai pasar penampungan sementara, pada 30 September 2016 lalu. Dengan pencabutan SK itu, praktis tidak ada landasan Dinas Pasar menarik retribusi pedagang.
“Kalau mau menjadikan Pasar Merjosari sebagai Pasar Tradisional tetap harus merubah Perda. Kenapa dulu Perda tidak diubah kalau memang Merjosari mau jadi Pasar Tadisional,” pungkasnya.