MALANGVOICE – Pemerintah Pusat melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik lebaran guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Larangan itu mendapatkan respon baik dari Wali Kota Malang, Sutiaji. Ia menyatakan sepakat dan berencana membuat lokasi penyekatan yang tersebar di Kota Malang.
“Untuk menjaga usaha kita menangani pandemi, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan SE No 13 Tahun 2021. Hal itu memang untuk mencegah peningkatan penularan Covid-19,” ujarnya, Ahad (18/4).
Hal tersebut berbeda dengan instruksi yang telah dikeluarkan Korlantas Mabes Polri terkait mudik dibatasi hingga tanggal 6 Mei 2021.
Meski begitu, Sutiaji tetap fokus untuk melakukan pemetaan di beberapa titik yang ada di Kota Malang guna pelaksanaan penyekatan nantinya.
“Jadi ada tiga lokasi penyekatan menuju Kota Malang. Pertama ada di jalur Malang-Pasuruan, kedua jalur Malang-Kediri dan yang ketiga jalur Malang-Lumajang,” tuturnya.
Peniadaan mudik lebaran idul Fitri 1442 Hijriah ini diperuntukkan untuk semua moda transportasi. Baik transportasi darat, udara dan laut.
Namun dalam kebijakan ini memberikan pengecualian bagi perjalanan yang memiliki keperluan mendesak.
“Masyarakat yang punya keperluan mendesak boleh keluar kota. Seperti bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit ataupun ada anggota keluar meninggal hingga ibu hamil yang memang butuh pendampingan,” terangnya.
Lebih lanjut, bagi warga yang akan melakukan perjalanan, wajib memiliki Surat Izin Perjalanan (SKIM) yang nantinya hanya bisa digunakan satu kali perjalanan.
Lalu, ada juga tahapan-tahapan protokol kesehatan yang perlu dilalui dan kelengkapan surat-surat kesehatan, seperti pengecekan surat keterangan negatif covid-19 dengan Rapid Tes – PCR, antigen atau menggunakan GeNose19.
“Di beberapa titik lokasi nanti ada screening SKIM saat memasuki kota. Selain itu, nanti juga ada pengecekan surat keterangan negatif Covid-18 dengan RT-PCR, antigen atau GeNose19,” paparnya.
“Pastinya karantina mandiri itu harus dengan prokes ketat dan biaya sendiri selama 5×24 jam pada fasilitas pemerintahan atau hotel. Tapi ketentuan karantina mandiri ini berlaku di luar pelaku perjalanan kategori mendesak,” tandasnya.(der)