Terjaring OTT, Kades Kalisongo Ditetapkan Tersangka

Tersangka saat rilis di Mapolres Malang. (Istimewa)
Tersangka saat rilis di Mapolres Malang. (Istimewa)

MALANGVOICE – Kepala Desa (Kades) Kalisongo, Kecamatan Dau, Siswanto (48) akhirnya resmi ditahan Polres Malang setelah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ia ditangkap tim Saber Pungli Mabes Polri dan Polres Malang pada Rabu (14/02)
kemarin sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Desa Kalisongo.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, mengatakan bahwa Siswanto langsung diamankan dengan barang bukti dan dilakukan pemeriksaan secara intensif. Siswanto resmi ditetapkan sebagai tersangka mulai pukul 23.20 WIB tadi malam.

“Tadi malam kami lakukan pemeriksaan terhadap ketiga saksi dan kasus ini masih dalam pengembangan penyidikan,” ungkap Yade, saat press rilis tentang kasus OTT Kades Kalisongo, Kamis (15/02) di Mapolres Malang.

Yade menjelaskan, kronologis OTT tersebut berawal dari adanya informasi mengenai permintaan sejumlah uang yang dilakukan Kades Kalisongo kepada korban untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Adanya laporan tersebut, langsung ditindaklanjuti tim Saber Mabes Polri dan Polres Malang ini.

“Dalam OTT di kantor desa inilah kami menangkap pelaku serta barang bukti pembayaran uang pelicin untuk perijinan pembuatan perumahan kepada Kades Kalisongo,” ujarnya.

Dari barang bukti OTT diamankan sejumlah uang sebesar Rp 7,5 juta yang merupakan pembayaran termin ketiga. Sebelumnya, Kades Kalisongo menerima pembayaran dua termin, yaitu untuk termin pertama sebesar Rp 10 juta dan kedua juga senilai sama.

Total
uang pelicin yang diterima Kades Kalisongo sebesar Rp 27,5 juta yang dilakukan secara langsung, tanpa adanya sistem transfer. Siswanto meminta kepada pihak pengembang perumahan sejumlah Rp 140 juta.

“Selain uang tersebut, kami amankan juga beberapa dokumen dan ponsel terkait persoalan ini serta tanda tangan bersangkutan,” ulas Yade.

Kasus uang pelicin untuk mendirikan perumahan di lokasi Dau yang memiliki luas areal 2 hektare ini, dan baru diajukan sekitar 5.000 meter.

Kini, Kades Kalisongo harus mendekam di jeruji besi Mapolres Malang dan dijerat Pasal 12 E subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(Der/Ery)