MALANGVOICE – Pemkot Malang akui belum menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Dalihnya akibat terhambat penambahan pejabat fungsional.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto menjelaskan, agar dapat mengimplementasikan peraturan presiden, tepatnya perubahan unit layanan pengadaan (ULP) menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), perlu kelengkapan jabatan fungsional.
“Kita minta formasi CPNS untuk duduk di jabatan fungsional (UKPBJ) belum dapat,” kata Wasto, belum lama ini.
Ia melanjutkan, pengajuan formasi tersebut telah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. Kebutuhan jabatan fungsional di bidang pengadaan barang dan jasa ditaksirnya sekitar 16 formasi.
“Jabatan fungsional memang belum terpenuhi secara bilangan. Belum terpenuhi kebutuhan itu. Ya memang kalau jumlah tenaganya masih kurang,” beber mantan Kepala Barenlitbang ini.
“Kalau formasinya diberi tentu dengan senang hati. Supaya segera bisa memenuhi (implementasi Perpres 16/2018),” pungkasnya.(Der/Aka)