Terduga Pelaku Penggelapan Uang Puluhan Juta Berhasil Diamankan Polres Malang

Terduga pelaku penggelapan uang TIB Group saat diamankan di Polsek Bululawang. (MVoice/Humas Polres Malang).

MALANGVOICE – Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku penggelapan uang Turen Indah Group, yang ternyata karyawan baru di perusahaan tersebut.

Pembawa kabur uang Rp 28 juta tersebut diketahui berinisial AW, warga Perumahan Turen Permai Blok B2, RT.1, RW.10, Desa Talangsuko, Kecamatan Turen.

Peristiwa tersebut dilakukan AW pada tanggal 27 Agustus 2022 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Kala itu terduga pelaku menerima uang setoran dari kasir TIB di dua wilayah yakni TIB Bululawang, dan Tlogowaru Kota Malang.

Baca juga: Kemensos Pulihkan Keluarga Korban Pelecehan Seksual Anak di Kota Batu

Atas perbuatan AW tersebut, Human Resource Development (HRD) Turen Indah Group, Wiwin Andriani melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Malang.

“Terduga pelaku telah diamankan oleh Tim Unit Reskrim 3 Polres Malang di rumah indekosnya yang berbeda di daerah Blimbing, Kota Malang, pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 20.30 WIB,” ucap Kasi Humas Polres Malang Iptu Taufik, saat dikonfirmasi Kamis (29/9/2022).

Taufik menjelaskan, kasus AW yang nekat membawa kabur uang penghasilan toko bangunan selama sehari itu bakal diproses hukum dan akan menjadi tersangka kasus penggelapan uang.

Baca juga: KWB Super Adventure 5 Dimeriahkan Puluhan Rider dari 6 Negara, Pariwisata Kota Batu Bergaung Hingga Mancanegara

“Proses hukum akan jalan terus, apalagi atasannya tidak terima karena kepercayaan yang diberikan disalahgunakan dan AW menghilang tanpa kabar membawa kabur uang yang bukan haknya untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Taufik, AW harus mendekam di rutan Polsek Bululawang, dan kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa laporan kas harian toko bangunan hingga kartu ATM yang digunakan oleh pelaku.

“Yang bersangkutan dikenai Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya.(end)