Terpidana Korupsi Mantan Bendahara Disparpora Sumbawa Barat Minta Keadilan, Surati Kapolda dan Kejati

MALANGVOICE- Kasus korupsi yang menyeret mantan Bendahara Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Sumbawa Barat, Elisawati menemui babak baru.

Kuasa Hukum Elisawati, Agus Subiyantoro, SH menuntut keadilan. Meski saat ini Elisawati sudah ditahan di Lapas Kelas II Malang, namun ada masalah yang dianggap belum selesai.

“Klien kami menuntut keadilan, meminta perlindungan hukum, atas tindak pidana korupsi yang dia jalani. Dalam sebuah tindak pidana korupsi, itu jarang dilakukan oleh satu orang, pasti ada penerima, ada yang menyuruh,” kata Agus.

Pakar Hukum: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menggugurkan Proses Hukum Tindak Korupsi

Dijelaskan Agus, sesuai fakta persidangan di Pengadilan Negeri Mataram beberapa waktu silam, juga tertuang dalam putusan perkara dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, bahwa uang hasil korupsi tidak hanya dinikmati kliennya saja.

Agus menjelaskan berdasarkan fakta di pengadilan disebutkan uang korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp610 juta itu sebagian diserahkan kepada Fud Syaifuddin.

“Kerugian Rp610 juta dari Rp630 juta sudah diangsur sekian kali, dikembalikan kepada negara. Kemudian menurut klien kami yang 500 juta rupiah diserahkan kepada seseorang yang bernama Pak Fud Syaifuddin (sekarang Calon Bupati Sumbawa Barat, red),” ungkapnya.

Menurut Agus, berdasarkan keterangan dari Elisawati bahwa aliran dana hasil korupsi itu diperuntukkan bagi Fud Syaifuddin, ketika Fud tengah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati pada tahun 2015.

“Atas dasar keterangan klien kami, seperti dalam putusan pengadilan, juga ada surat pernyataan, bahwa uang hasil korupsi sebagian besar digunakan untuk proses pencalonan Pak Fud Syaifuddin saat itu,” ujar Agus.

Lebih jauh, Agus yang mendapat mandat untuk menjadi kuasa hukum Elisawati melayangkan surat pengaduan kepada Kapolda serta Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Nusa Tenggara Barat. Langkah tersebut diambil agar Elisawati mendapatkan keadilan dalam perkara yang sedang dilakoninya.

Dikonfirmasi terpisah, Fud Syaifuddin ketika dikonfirmasi, menampik segala tunduhan yang dilayangkan pihak Elisawati. Fud pun menegaskan, pada tahun 2016 silam, dirinya sudah dihadirkan pada persidangan.

“Alhamdulillah, saya tidak pernah menerima aliran dana tersebut. Dan sudah tahun 2016 di sidang Tipikor Mataram saya dihadirkan dan tidak terbukti,” singkat Fud.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait