Pakar Hukum: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menggugurkan Proses Hukum Tindak Korupsi

Dugaan Korupsi Kayutangan Heritage

Proyek pembangunan Kayutangan Heritage (ilustrasi/Istimewa).

MALANGVOICE – Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB), Prija Djatmika merespon keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang yang bakal menghentikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kayutangan Heritage.

Pasalnya, dalam perkara korupsi, penghentian perkara korupsi karena tersangkanya telah mengembalikan uang yang dikorupsi tersebut, jelas bertentangan dengan pasal 4 undangan-undang (UU) pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam pasal tersebut disebutkan pengembalian uang tidak menghapus tindak pidananya.

“Jika yang dimaksud sudah terjadi tindak pidana korupsi, kemudian diproses lalu dikembalikan kerugian negaranya dan perkara dihentikan, ini jelas-jelas bertentangan dengan pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidananya,” ungkap Prija Djatmika, saat dihubungi awak media, Selasa (14/7).

Menurut Prija, seharusnya Kejari Kota Malang bisa melanjutkan proses hukum walau pelaksana dalam hal ini CV Banggapupah siap mengembalikan kerugian negara atas pekerjaan pembangunan Kayutangan Heritage tersebut.

“Menurut pasal 4 UU Tipikor itu pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak menghentikan perbuatan melawan hukumnya, pasal 2 dan 3. Mestinya bisa diproses terus,” jelasnya.

Walau pelaksana telah mengembangkan uang kerugian negara dari tindak pidana korupsi, namun jika terbukti, perkara ini harus dilanjutkan.

“Di pasal 4 pengembalian itu hanya memperingankan hukumannya saja, jika pelaku beritikad baik gitu saja, tapi tidak menghapuskan tindakan korupsinya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengatakan, tentang kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Kayutangan Heritage tersebut sudah ditangani oleh aparat penegak hukum, dan menyerahkan kepada aparat penegak hukum atas keputusan apapun yang di ambil.

“Kami DPRD tetap konsen pada ranah pengawasan, terkait penindakan biar aparat penegak hukum selaku yg memiliki tupoksi penindakan yang menjalankan semua keputusan hukum tersebut,” tukasnya.(der)