Terdakwa Kericuhan Kantor Arema FC Divonis 9 Bulan Penjara, 15 Hari Lagi Bebas

MALANGVOICE – Terdakwa kericuhan di Kantor Arema FC menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (11/10).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Arief Karyadi menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara.

“Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara 9 bulan, dikurangi masa penahanan,” kata Arief.

Baca Juga: Kapolda Jatim Tinjau Pembangunan Gedung Baru Polresta Malang Kota: Harus Tingkatkan Pelayanan Publik

Malang Jadi Gelaran Pamungkas Panggung Seru Telkomsel di Jatim

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU. Diketahui Ambon Fanda dan Fery Dampit dituntut pasal 160 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 1 tahun.

Kemudian untuk keenam terdakwa lainnya, yakni Andika Bagus Setiawan, Adam Rizky Satria, Moch Fauzi, M Arion Cahya, Nouval Maulana dan Cholid Aulia dituntut pasal 170 KUHP dengan ancaman 10 bulan penjara.

“Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan manajemen Arema FC. Sedangkan hal meringankan terdakwa kooperatif dan sudah dimaafkan manajemen Arema FC,” imbuh hakim.

Arief melanjutkan, vonis itu dikurangi masa tahanan selama 8 bulan 15 hari. Artinya para terdakwa bisa bebas 15 hari ke depan.

Kendati demikian, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa atau kuasa hukum dan JPU untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Fery Dampit dan enam terdakwa lain, Aldiano Modal, merespon vonis yang dijatuhkan hakim. Pihaknya akan pikir-pikir mengambil langkah hukum lanjutan.

“Kita menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah banding. Kita tunggu putusan real,” timpalnya seusai sidang.

Terpisah, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Heriyanto menyatakan, ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.

“Sikapnya pikir-pikir. Kami laporkan ke pimpinan dulu,” imbuhnya.

Aksi massa mengawal sidang di depan PN Malang. (deny/MVoice)

Selama persidangan berlangsung, aksi massa terjadi di depan PN Malang. Massa yang mengatasnamakan Arek Malang ikut mengawal proses sidang vonis yang berlangsung.

Mereka bernyanyi membentangkan spanduk dukungan kepada pada terdakwa agar divonis bebas. Selama aksi berjalan damai dan kondusif juga dikawal personel kepolisian.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait