MALANGVOICE – Pelaku money politic atau politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020, Sumiatim akhirnya divonis bebas.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Safrudin, SH.MH memutuskan terdakwa dikenai pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Artinya terdakwa langsung bebas (tidak ditahan). Meski jaksa penuntut umum (JPU) masih belum mengiyakan keputusan itu.
“Sebelumnya, dalam persidangan pada 23 Desember 2020 lalu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman Pidana penjara selama 3 tahun dan subsider 1 bulan atau denda 200 juta,” ucap Kuasa Hukum Sumiatim, Wiwied Tuhu, SH MH.
Menurut Wiwied, Sumiatim bersedia membagikan amplop berisi uang Rp 20 itu, dikarenakan faktor ekonomi.
“Jadi ketika mendapat tawaran itu langsung menerimanya. Karena ada imbalan Rp 100 ribu kalau bersedia,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Wiwied, tawaran semacam itu muncul tidak hanya dari Paslon nomor urut 2, tapi juga ada dari Paslon lain.
“Sumiatim menerima tawaran dari Paslon 2 karena imbalannya lebih besar dibanding Paslon lain,” ujarnya.
Sementara itu, tambah Wiwied, orang yang disebut-sebut telah menyuruh Sumiatim dalam pengakuannya adalah Mujiati alias MJ. Hanya saja, hingga saat ini orang yang bersangkutan itu selalu mangkir dari panggilan.
“Ibu Sumiatim hanya pernah kenal dengan Mujiati, dan lama tidak pernah ketemu. Lalu tiba-tiba datang dan menawarkan untuk membagikan amplop tersebut. MJ apakah relawan paslon nomor urut 2, Ibu Sumiatim juga tidak tahu, dan saya tidak tahu prosesnya bagaimana, tapi Mujiati tidak terlihat hadir,” tukasnya.
Sebagai informasi, Sumiatim warga asal Desa Sumberejo, Gedangan, ini dilaporkan telah melakukan pembagian uang berstiker paslon nomor urut 2, Latifah Shohib dan Didik Budi Muljono ke beberapa warga pada Selasa (8/12/2020) lalu.
Dalam laporan itu, Sumiatim diketahui membagikan uang sejumlah Rp 20 ribu yang dibungkus amplop sebanyak 4 buah.(der)