Terdakwa Kasus Mark Up Pengadaaan Lahan SMAN 3 Kota Batu Dituntut 7 Tahun Penjara

JPU Kejari Kota Batu menjatuhkan tuntutan pidana kepada NIS dan ES. Keduanya merupakan terdakwa atas kasus mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu. (MG1/Malangvoice).

MALANGVOICE – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Batu memberikan tuntutan hukuman yang berbeda bagi dua terdakwa kasus mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu. Kedua terdakwa yakni Nanang Ismawan Sutriyono (NIS) dan Edi Setiawan (ES).

Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Klas I Lowokwaru Malang.

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan, kasus mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu menimbulkan kerugian negara senilai Rp4,08 miliar. Anggaran pengadaan lahan seluas 8500 meter persegi itu ditopang APBD 2014 sebesar Rp9 miliar.

“Keduanya dinyatakan terlibat tindak pidana korupsi menyalahi UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 nomor 2001 tentang pemberantasan tipikor,” terang Edi.

Edi menuturkan, JPU menjatuhkan tuntutan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara kepada NIS. NIS melanggar pasal 18 UU pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain itu, dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan penjara.

“Kemudian juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.12.650.000,” imbuh Edi.

Tenggat waktu pembayaran, maksimal satu bulan setelah putusan inkrah. Apabila tidak memenuhi kewajiban itu, maka harta benda akan disita jaksa dan dilelang sebagai pengganti.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. “Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” tukas dia.

Berikutnya, terdakwa ES dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun 6 bulan. ES dinyatakan melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Selain dituntut hukuman selama delapan setengah tahun penjara. Edi Setiawan juga dituntut pidana denda sebesar Rp 300 juta atau subsidair selama enam bulan kurungan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Edi juga menjelaskan, berdasarkan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa. Seluruh barang bukti berupa berkas dikembalikan kepada pemilik maupun dinas yang berkaitan tentang perkara tersebut. Sedangkan untuk barang bukti uang tunai sebesar Rp. 31.750.000 dirampas untuk negara.

“Untuk agenda persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Jumat (17/6) mendatang. Dengan agenda pembacaan nota Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa atau penasehat hukum,” pungkas dia.