MALANGVOCE– Terdakwa kasus pencabulan AMH dituntut 6,5 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp49 juta kepada korban anak berinisial PAR dan Rp20 juta kepada anak korban berinisial AKPR.
Tuntutan sanksi pidana dibacakan Jaksa Penuntut Umum (Kejari Batu) saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntunan di Pengadilan Negeri Malang.
Sidang agenda pembacaan tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yuli Atmaningsih dan Muhammad Hambali dan Rudy Wibowo selaku hakim anggota. JPU Kejari Batu, Made Ray Adi Martha meminta majelis hakim memutuskan vonis 6,6 tahun penjara kepada terdakwa AMH dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul kepada anak.
“Terdakwa melanggar pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah kedua UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya pengacuan pidananya disesuaikan menjadi pasal 415 huruf b UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU nomor 1 tahun 2026,” ujar JPU Kejari Batu, Made Ray Adi Martha membacakan tuntutan.
Selain tuntutan pidana 6,5 tahun penjara, terdakwaa AMH diharuskan membayar restitusi sebesar Rp49 juta kepada anak korban berinisial PAR. Serta restitusi sebesar Rp20 juta kepada korban anak berinisial AKPR. Jika terpidana tidak membayar restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi.
“Dalam hal para terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” ungkap Made.
Terdakwa berusia 69 tahun itu diduga melakukan tindakan pencabulan kepada dua santriwati berinisial PAR (10) asal Jember dan AKRP (7) asal Probolinggo. Pihak kepolisian menyatakan, terduga pelaku AMH bukan termasuk dalam jajaran pengurus di lembaga pendidikan keagamaan itu. Melainkan, ia masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan pemilik ponpes. Tersangka AMH tinggal di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, kemudian juga punya rumah ke dua di Desa Punten.
Tindakan amoral itu menimpa korban yang masih di bawah umur sejak September 2024 lalu dan dilakukan berulang kali oleh tersangka. Perbuatan itu baru diketahui setelah korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya pada akhir 2024 lalu. Mengetahui anaknya dilecehkan, pihak orang tua memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Hingga akhirnya pada Januari 2025 melapor ke Polres Batu.
Dalam menjalankan aksinya, kakek AMH berpura-pura melakukan pembersihan ketika korban tengah buang air kecil atau istilahnya Istinja. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, dengan meminta keterangan saksi sebanyak enam orang, keterangan ahli dan hasil visum et repertum pertama maupun kedua, hasilnya AMH diduga kuat melakukan pencabulan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian menambahkan, JPU mempertimbangkan sanksi pidana yang memberatkan, lantaran terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit.
Perbuatan terdakwa dirasa meresahkan masyarakat di lingkungan sekitar pondok pesantren. Adapun hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa, lantaran terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik,
“Persidangan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 26 januari 2026 dengan agenda pledoi,” imbuh Januar.(der)