Terbukti ‘Kecolongan’, Bawaslu Malang Desak PSU Dua TPS

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara. (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE– Bawaslu Kota Malang ancang-ancang layangkan surat rekomendasi agar dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang). Sebab terbukti kuat terjadi pelanggaran mekanisme pencoblosan di dua TPS, yakni TPS 09 Kelurahan Bunulrejo Blimbing dan TPS 14 Kelurahan Penanggungan Klojen.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara menjelaskan, pihaknya telah memeriksa berkas atau logistik yang ada di TPS tersebut. KPPS juga telah dipanggil untuk menjalani proses klarifikasi.

“Sudah kami kantongi buktinya, memang tidak sesuai ketentuan dalam pemberian surat suara,” kata Hamdan ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (20/4).

Rinciannya, lanjut Hamdan, untuk TPS 09 Bunulrejo total ada enam pemilih yang mencoblos di luar haknya. Yakni empat pemilihan pindah pilih yang mengantongi dokumen A5, seharusnya mendapatkan dua surat suara. Namun, oleh petugas KPPS diberi lima surat suara dan sudah dicoblos serta telah masuk kotak suara.

Kemudian, ada satu pemilih daftar pemililh tambahan (DPTb), seharusnya berhak mendapatkan dua surat suara, malah mendapatkan tiga surat suara.
Terakhir, ada pemilih pindah pilih seharusnya hanya berhak mencoblos empat surat suara. Namun yang diterima total ada lima surat suara.

Lain lagi di TPS 14 Kelurahan Penanggungan Klojen. Total ada delapan pemilih warga luar Kota Malang yang tidak memiliki hak pilih, karena hanya bermodalkan KTP elektronik.

“Untuk ini (KTP elektronik) seharusnya (berhak nyoblos) hanya berbasisi domisili atau sesuai alamat KTP tersebut. Namun yang terjadi semuanya mendapatkan lima surat suara,” urainya.

Pada temuan kasus ini, lanjut dia, tidak masuk dalam kategori pelanggaran pemilu. Lebih tepatnya, merujuk ketentuan PSU dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pasal 372 ayat 2 huruf (d) yang berbunyi, pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DBTb).

“Dua TPS itu masuk dalam kategori itu,” sambung dia.

Hasil kajian itu bakal diteruskan kepada KPPS bersangkutan untuk ditindaklanjuti. Poin rekomendasi itu antara lain, untuk TPS 09 Bunulrejo,
PSU terhadap pemilihan kategori tiga surat suara. Adalah suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota.

Sedangkan TPS 14 Penanggungan, PSU lima surat suara, karena ada delapan pemilih tidak memiliki hak atas pencoblosan tersebut.

“Yang merekomendasikan nanti Panwaslu Kecamatan Klojen dan Blimbing untuk diberikan kepada PPK. Paling lambat, besok (21/4) surat rekomendasi tersebut (dikirim),” pungkasnya.

Disinggung adakah unsur kesengajaan menjurus praktik kecurangan dalam kasus itu, Bawaslu menampiknya.

“Ini ketidaktelitian atau kecolongan dari anggota KPPS, ini akibat banyaknya warga pindah pilih. Seperti diketahui Kota Malang banyak pendatang didominasi mahasiswa,” tutupnya. (Der/Ulm)