Terbujuk Rayuan Robet, Wanita Asal Trenggalek Kehilangan Mobil

Polsek Lowokwaru mengungkap kasus penggelapan mobil. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Terbuai rayuan Robet alias RLO, perempuan asal Trenggalek, Putri (27) menjadi korban penipuan dan penggelapan mobil. Kasus ini kemudian dilaporkan dan ditangani Polsek Lowokwaru.

Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo, mengatakan, Putri dan Robet awalnya saling kenal lewat aplikasi Bigo dan menjalin hubungan selama setahun.

Kemudian Putri bercerita kepada Robet tentang masalah ekonomi. Saat itu Robet berkelakar ingin membantu dengan modus berpura-pura menjualkan apartemennya di Begawan.

Baca Juga: Usai Diresmikan Jokowi, TPA Supiturang Jadi Role Model Tata Pengelolaan Sampah Modern

Pengalaman Berharga Dua Mahasiswa Polinema Ikuti Students Mobility ke UPHF

“Korban terbujuk dan menyetujui bantuan dari Robet. Akhirnya pelaku menjemput korban ke Trenggalek dan pergi ke Malang menggunakan mobil korban jenis Avanza,” kata AKP Anton, Jumat (15/12).

Sesampainya di Malang, keduanya menginap di Apartemen Suhat selama tiga hari. Anton mengatakan, pelaku melancarkan aksinya para 6 Desember 2023.

Modus yang digunakan pelaku yakni mengeluarkan mobil saat pukul 00.00 WIB setiap hari agar tidak terkena biaya biaya parkir menginap.

“Pada malam 6 Desember itu korban melakukan modus mengeluarkan mobil di parkiran, tapi tidak kunjung kembali ke apartemen justru membawa kabur mobil ke Banyuwangi,” jelas Anton.

Korban yang menunggu di Apartment Suhat pun kebingungan dan akhirnya melapor ke Polsek Lowokwaru pada 7 Desember.

Mendapati laporan tersebut, petugas segera bergerak mencari keberadaan pelaku. Diketahui, pelaku saat itu masih ada di Banyuwangi.

“Akhirnya unit Reskrim Polsek Lowokwaru menangkap pelaku di Banyuwangi pada 8 Desember dan kami bawa ke Malang,” lanjutnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mobil itu rencananya akan dijual dengan harga Rp30 juta.

“Mobil kami amankan tidak jauh dari lokasi korban dan rencananya mau diantar ke pembeli di wilayah Jember,” ulasnya.

Kini Robet harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dikenai pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(der)