MALANGVOICE– Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menerbitkan SE nomor 660/2404/422.110/2023. SE itu mengatur tentang pengelolaan sampah melalui TPS3R di Kota Batu dan berisi tentang apa saja yang menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.
Mulai dari tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, camat, pimpinan instansi pemerintah dan swasta, pimpinan rumah sakit, kepala desa dan lurah, Kepala UPTD Pasar dan pengelola tempat usaha. Seperti hotel, restoran, tempat hiburan dan tempat wisata.
Penguatan fungsi TPS3R ini untuk mengurangi volume sampah agar TPA Tlekung tak mengalami kelebihan kapasitas. Sehingga masyarakat diajak berkontribusi secara massif dalam mengelola sampah. Salah satunya menghidupkan kembali program pilah sampah dari hulu munculnya timbulan sampah.
“Dengan adanya SE ini, akan semakin memperkuat tujuan pemerintah dan mendorong secara masif seluruh masyarakat. Mulai dari RT, RW, desa, instansi pemerintah, swasta dan lainnya. Untuk mulai berperan memilah dan mengolah sampah dengan benar,” jelas Aries.
Baca juga:
PDIP Kota Malang Ancam Sanksi Kader yang Belok Dukung Prabu
Percepat Realisasi Program Prioritas 2023 Kota Batu
Legislatif Kota Batu Usulkan Perda Penanganan Sampah
Pertanyakan Pengelolaan Sampah dan Mesin Pirolisis, Komisi C Bakal Undang DLH Batu
Dalam pengelolaan sampah, Kota Batu memiliki Perda Kota Batu nomor 2 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. Kemudian turut diperkuat melalui Perwali nomor 67 tahun 2018, tentang jakstrada pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Diikuti Perwali Kota Batu nomor 66 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan sampah sebagaimana telah diubah dengan Perwali Nomor 73 Tahun 2021, tentang perubahan atas Perwali Nomor 66 Tahun 2020, tentang pedoman pengelolaan sampah.
Dia menegaskan, kesadaran mengolah sampah dengan benar bukan semata-mata karena menjawab aksi demo masyarakat di sekitar TPA Tlekung akhir Juli lalu. Akan tetapi permasalahan sampah merupakan tanggungjawab bersama. Karena berdampak kepada seluruh masyarakat. Sebab itu pengelolaan harus segera diperbaiki.
“Di Kota Batu, setiap hari sekitar 130 ton sampai 140 ton sampah masuk ke TPA Tlekung. Belum saat hari libur dan hari raya, sampah yang masuk TPA Tlekung rata-rata mencapai 158 ton. Jika tidak dimulai dari sekarang, maka dampak yang ditimbulkan akan sangat besar. Mulai polusi udara, polusi air dan kesehatan masyarakat,” tutur Aries.
Ia juga menyampaikan, jika SE Pengolahan Sampah melalui TPS3R tersebut, bertujuan membangkitkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengolah sampah.
Pengelolaan sampah bisa dilakukan dengan cara di-reduce (dikurangi), di-reuse (digunakan kembali) dan di-recyle (didaur ulang). Sehingga dapat menghasilkan produk yang memiliki nilai tambah dan nilai jual. Dengan cara menjadikan karya seni dan juga kompos. Bahkan telah ada penelitian sampah dapat dipergunakan untuk paving block.
“SE ini juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mengolah sampah dengan benar. Sampah bisa menjadi produk yang bernilai tambah dan bernilai jual tinggi,” jelas Aries.(der)