Terapkan TPS 3R, Sampah di Kota Malang 98 Persen Tertangani

Pengelolaan sampah di Kota Malang. (Istimewa)

MALANGVOICE – Pengolahan sampah manjadi salah satu fokus Pemkot Malang dalam pengelolaan lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang pun terus mengembangkan berbagai metode pengolahan sampah di lingkungan masyarakat. Salah satunya pembangunan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, and recycle (TPS 3R) sehingga sampah di Kota Malang sudah 98,02% tertangani.

Kepala DLH Kota Malang, Wahyu Setianto, mengatakan, TPS 3R ini adalah sistem pengolahan sampah yang menggunakan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang efektif dan efisien.

Saat ini Kota Malang memiliki tiga TPS 3R di Balai Arjosari, Bandung Rejosari dan Merjosari. Saat ini sedang dibangun 1 TPS 3R lagi di Buring. Status masih dalam pembangunan saat ini sudah berbentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

“TPS 3R dengan segala fasilitas penunjangnya mempermudah masyarakat dalam mengelola sampah. Sehingga pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sampah dapat berkurang serta melalui pengolahan yang tepat sampah dapat menghasilkan produk yang bernilai ekonomis,” tutur Wahyu Setianto, Selasa (15/6/2021).

Dengan adanya tempat pengelolaan sampah 3R ini diharapkan dapat mengubah pola pikir masyarakat untuk lebih selektif dalam mengelola sampah. Karena di balik tumpukan sampah dengan pengolahan yang tepat, sampah dapat mempunyai nilai ekonomis.

“Terkait pengolahan sampah plastik, Pemkot Malang sudah memiliki Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengurangan Sampah Plastik. Hal itu dijadikan sebagai pedoman dan upaya pengurangan sampah plastik di Kota Malang,” sambungnya.

Sebelumnya, kata dia, Pemkot Malang juga telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 660/829/35/73/307/2018 tentang Imbauan Pengurangan Penggunaan Plastik.

Poin penting dari surat edaran tersebut, imbauan terhadap rumah makan, restoran, kafe, warung, kantin dan usaha sejenisnya agar tidak menyediakan wadah bahan plastik sekali pakai, baik makan di tempat dan bawa pulang (take away).

“Pengunjung membawa wadah sendiri saat take away makanan dan minuman. Kemudian, pusat perbelanjaan, mal, toko modern, pasar rakyat mengurangi penggunaan kantong plastik dengan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang dan masyarakat mengutamakan membawa kantong belanja sendiri,” imbaunya.

Dalam praktiknya toko modern seperti pusat perbelanjaan telah mengurangi penggunaan kantong plastik, serta menggunakan bahan yang dapat didaur ulang dengan menambah extra cash kepada pelanggan yang ingin menambah kantong belanja tersebut.

Poin penting lain dari surat edaran itu telah dilaksanakan oleh instansi pemerintah, TNI, Polri, BUMN, perbankan, dan hotel yang tidak menggunakan wadah makan minum dengan pembungkus atau kemasan bahan plastik dalam pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis.

“Pengurangan sampah plastik perlu dilakukan karena sampah plastik menyumbang cukup besar bagi pencemaran di lingkungan. Selain itu produk olahan plastik memerlukan waktu lama untuk terurai. Sedangkan untuk tingkat daur ulang sampah plastik juga masih rendah,” tambahnya.

Jumlah sampah di Kota Malang yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) dalam sehari sekitar 485 ton, di dalamnya termasuk sampah plastik. Dari jumlah tersebut, dilakukan penyortiran dan pengolahan sehingga sampah yang murni menjadi residu adalah 400 ton per hari.

Menurut Wahyu, dalam per hari biasanya ada sekitar 148 ritase pengangkutan, satu ritase memuat sampah 4-11 ton tergantung jenis kendaraannya. Ini adalah sampah yang masuk melalui DLH saja, belum dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.

Sehingga upaya mengurangi sampah plastik sekecil apapun bisa berdampak luar biasa pada lingkungan. Oleh karena itu, perlu adanya aturan khusus untuk mengatasinya sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan sampah plastik. Atas dedikasi dan kiprah dalam mengelola sampah di Kota Malang, Pemkot Malang menerima penghargaan pengurangan sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara virtual pada Senin, 22 Maret 2021 lalu.

“Apresiasi ini diberikan oleh Kementerian LHK atas upaya pengelolaan dan menerapkan prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R) dengan memilih dan memilah sampah sejak dari rumah sebelum diambil petugas. Selain itu, Pemkot Malang juga bekerja sama dengan Bank Sampah Malang (BSM),” pungkasnya.(der)