MALANGVOICE – Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
“Untuk aturan larang mudik berlaku bagi semua kalangan masyarakat. Santri yang menempuh pendidikan agama di luar kota pun sama, aturan itu berlaku bagi semua kalangan masyarakat,” ucap Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah, Sabtu (24/4).
Menurut Agung, masyarakat yang bisa melewati batas antar kota tersebut hanyalah yang memiliki keperluan dinas atau dalam masa pengobatan. Akan tetapi hal itu harus diperkuat surat tugas resmi yang dikeluarkan dari masing-masing instansi yang mengeluarkan izin.
“Kecuali dinas atau pengobatan itu tidak masalah. Tapi harus ada surat resmi, jika dinas ya surat izin dinas, dan kalau berobat ya surat resmi dari rumah sakit atau yang sejenisnya,” jelasnya.
Meski ada pemberitahuan bahwa kebijakan berubah, Agung mengaku Satlantas Polres Malang akan tetap melakukan penyekatan pada perbatasan wilayah Kabupaten Malang dengan ketat di 5 titik, yakni di exit tol Singosari, Lawang, dan Pakis. Kemudian di area perbatasan Karangkates dan Ampelgading.
“Warga Malang boleh beroperasional hanya di wilayah rayon Malang yakni Malang Kota, Kabupaten Malang, Kota Batu, Pasuruan Kota, Pasuruan Kabupaten, Probolinggo Kota dan Probolinggo Kabupaten. Tapi, jika ada warga Kabupaten Malang mau masuk ke Malang Raya, sedangkan dia sebenarnya dari Jakarta, maka pastinya tetap akan dikembalikan di wilayah setempat. Jadi tidak akan bisa masuk Malang,” terangnya.
Bahkan, lanjut Agung, Satlantas Polres Malang melalui jajaran polsek akan lebih sering mengawasi jalur alternatif atau jalur tikus, agar dapat mengantisipasi masyarakat yang nekat untuk melakukan mudik.
“Nanti kami akan melakukan patroli terus menerus di jalur tikus itu. Tapi, untuk jumlahnya, kami belum bisa kami pastikan, masih dalam proses pendataan,” tukasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan arahan dari Polda Jatim, Polres Malang tetap memberlakukan larangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Padahal, ada aturan baru bahwa pengetatan larangan mudik mulai diberlakukan pada 22 April hingga 24 Mei 2021.
Namun, pada tanggal 22 April sampai 5 Mei, akan dimanfaatkan Polres Malang untuk lebih memaksimalkan operasi yustisi.(der)