Terapkan Physical Distancing, Ruas Jalibar Ditutup

Suasana pelaksanaan penerapan Physical Distancing (Toski D).
Suasana pelaksanaan penerapan Physical Distancing (Toski D).

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Polres Malang, bersama Kodim 0818 Kabupaten Malang-Kota Batu memberlakukan kebijakan physical distancing (menjaga jarak secara fisik) dengan menutup dua ruas jalan lingkar barat (Jalibar), Sabtu (28/3).

Bupati Malang, HM Sanusi mengatakan kegiatan physical distancing ini merupakan bentuk keseriusan Pemkab Malang untuk mencegah penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (covid-19) atau virus corona di wilayah Kabupaten Malang.

“Physical distancing diberlakukan agar masyarakat mau melakukan sosial distancing di rumah masing-masing,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Sanusi, masyarakat diimbau untuk mengikuti anjuran dari pemerintah untuk menghindari kerumunan massa agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Kita terus melakukan edukasi pada masyarakat tentang bahayanya Covid-19 pada untuk kehidupan masyarakat,” tegasnya

Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan penutupan Jalibar ini sebagai wilayah physical distancing, dan akan akan dilakukan sejak Sabtu (28/3) mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB, dan 19.00 WIB hingga 23.00 WIB, dan Minggu dengan waktu yang sama.

“Jadi hari, tanggal dan jam yang seperti tadi, itu akan kami laksanakan. Itu sifatnya situasional, ini merupakan upaya atau langkah yang diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona,” ucapnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjut Hendri, pihak kepolisian akan melarang seluruh aktivitas di ruas jalan tersebut.

“Pada hari, tanggal dan jam tersebut tidak ada aktivitas orang maupun kendaraan di dua ruas jalan tersebut,” pungkasnya.(Der/Aka)