Temui Pimpinan DPRD Kota Malang, MCW Beberkan Enam PR

Suasana hearing MCW dengan pimpinan DPRD Kota Malang, Selasa (8/10). (Aziz Ramadani MVoice)
Suasana hearing MCW dengan pimpinan DPRD Kota Malang, Selasa (8/10). (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Malang Corruption Watch atau MCW temui pimpinan DPRD Kota Malang bahas pekerjaan rumah (PR), Selasa (8/10). Sedikitnya ada enam PR yang disodorkan aktivis antikorupsi tersebut.

Pimpinan DPRD kota Malang berkesempatan menerima langsung dialog bersama MCW, yakni Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana, Wakil Ketua I Abdurrahman dan Wakil Ketua III Rimzah.

MCW menjelaskan, enam masalah yang harus segera diselesaikan legislatif.
Pertama, rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Malang dari tahun ke tahun. Pada tahun 2019, PAD Kota Malang hanya 25 persen dari total pendapatan (Rp 533,5 miliar ).

Padahal, terdapat potensi PAD yang cukup besar dari retribusi parkir sebesar Rp 108 Miliar per tahun. Pada APBD tahun anggaran 2019, Pemerintah Kota Malang hanya menargetkan pendapatan dari retribusi parkir sebanyak Rp 9,2 milliar saja.

Kedua, Perusahaan Daerah tidak berkontribusi ke PAD. Menurut Pasal 4 ayat (1) Perda Nomor 13 tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, modal dasar PD BPR ditetapkan sebesar Rp 15 miliar.

Sementara menurut Pasal 8 ayat 2
Perda Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), nilai penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah sampai dengan sebesar Rp 5 miliar. Besarnya penyertaan modal ke Perusahaan Daerah tersebut tidak sebanding dengan kontribusi PAD.

Ketiga, revitalisasi komite sekolah belum maksimal. Masih terdapat anggota komite sekolah yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu peningkatan kapasitas dan fasilitas komite sekolah juga minim.

Keempat, Terdapat proyek-proyek bermasalah yang belum terselesaikan sebagai berikut; dugaan korupsi Jembatan Kedungkandang, dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Kota Malang, dugaan korupsi proyek pembangunan drainase Jalan Tidar dan Bondowoso-Kalimetro, dugaan korupsi kendaraan dinas pada empat OPD, temuan kekurangan volume berulang pada pengadaan jalan di Kota Malang

Kelima, terdapat temuan berulang dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang penatausahaan aset dan kekurangan volume pengadaan jalan di Kota Malang dari tahun 2016-2018.

Keenam, masih belum ada Peraturan Daerah tentang pengadaan barang/jasa dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang sesuai dengan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Koordinator MCW Fahruddin mengatakan, dewan yang baru ini harus serius dan mendalami PR yang tidak pernah tuntas bertahun-tahun.

“Dewan harus menindaklanjuti dan harus memberikan perhatian serius. Perlu dibentuk pansus untuk mengusut dan mendalami hal ini,” kata Fahruddin.(Hmz/Aka)