Tempat Usaha di Kabupaten Malang Dibatasi hingga Pukul 20.00 WIB

Bupati Malang HM Sanusi. (Toski D).
Bupati Malang HM Sanusi. (Toski D).

MALANGVOICE – Bupati Malang, HM Sanusi akhirnya menerbitkan surat edaran (SE) tentang jam operasional tempat usaha, untuk memutus rantai penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (covid-19) atau virus corona.

Surat Edaran (SE) tersebut, ditandatangani oleh Bupati Malang, HM Sanusi dengan nomor 440/2630/35.07.106/2020, di dalamnya ada beberapa poin yang yang ditekankan, salah satunya terkait pembatasan waktu operasional tempat usaha.

Dimana, jam operasional tempat usaha termasuk warung internet, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, buka mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB, yang berlaku mulai hari ini (Senin 30/3) hingga Senin (7/4) mendatang.

“Intruksi ini diberlakukan mulai hari ini, masing-masing Camat diharapkan segera meneruskan dan mensosialisasikan para Kepala Desa (Kades, red) agar cepat disebar pada masyarakat,” tegas HM Sanusi singkat, saat dihubungi, Senin (30/3)

Pembatasan jam operasional tempat usaha ini sendiri tidak berlaku bagi apotek atau toko obat-obatan yang lain, serta stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU.

Masih dalam surat edaran itu, ditegaskan bahwa tempat hiburan, bioskop, permainan ketangkasan, panti pijat, fitness center, billiar, tempat rekreasi dan tempat usaha sejenisnya, ditutup sementara.

Bagi hotel, apartemen, guest house dan tempat penginapan sejenisnya wajib melapor ke Dinas Kesehatan Kabupaten Malang jika menerima tamu.(Der/Aka)