Tempat Hiburan Malam Belum Diizinkan Beroperasi, Karyawan Wacanakan Aksi Demo

MALANGVOICE – Polemik terkait masih belum dibolehkannya tempat hiburan malam dan karaoke beroperasi di Kota Malang berbuntut panjang. Ribuan karyawan yang bekerja pada sektor itu mewacanakan aksi demo jika Pemkot Malang masih kukuh melarang operasional karaoke dan tempat hiburan malam.

General Manager Doremi Grup, Robert Surya Dharma, mengatakan, kemungkinan besar akan banyak karyawan menggelar aksi demo karena Pemerintah Kota Malang tidak solutif dalam mengeluarkan kebijakan larangan beroperasi karaoke dan tempat hiburan malam.

“Ada memang upaya untuk menggelar aksi demo dari para karyawan karena mereka memang tidak punya penghasilan lantaran tidak bekerja selama ini,” kata Robert, Rabu (26/8).

Ia menerangkan, jika memang Pemkot Malang melarang tempat hiburan malam dan karaoke beroperasi maka seharusnya memberikan solusi berupa bantuan atau subsidi kepada para karyawan yang terdampak.

“Tapi masalahnya kan pemerintah mengeluarkan kebijakan namun tidak ada solusi, jadi kami kasihan mendengar keluh kesah para karyawan yang sudah berbulan-bulan tidak bekerja,” ujarnya.

Padahal, kata Robert Perkumpulan Karaoke dan Hiburan Malam Kota Malang (Perkahima), siap menjalankan protokol kesehatan sebagaimana diamanatkan oleh aturan yang berlaku. Sehingga meskipun tempat hiburan malam dan karaoke beroperasi, tetap menjaga kesehatan.

“Kami sudah sampaikan berulang-ulang dan bahkan kami sudah berkirim surat kepada Pemkot Malang, bahwa Perkahima siap menjalankan protokol kesehatan,” tandasnya.

Sementara itu, General Manager Twenty Karaoke, Feri Tjahyono, mengatakan jika pihaknya dan beberapa pelaku usaha karaoke lain sudah menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Kota Malang. Salah satu yang dibahas juga terkait dengan nasib para karyawan yang sudah lama tidak bekerja.

“Owner kami di Twenty berpesan agar bagaimana memikirkan nasib karyawan, hanya itu saja yang saat ini jadi perhatian kami,” kata Feri.

Senada dengan Robert, Twenty Karaoke juga siap menjalankan protokol kesehatan jika karaoke dan tempat hiburan malam diizinkan untuk beroperasi. “Jelas kami siap menjalankan protokol kesehatan dan kami sudah rancang teknisnya,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui Pemerintah Kota Malang hingga saat ini masih belum mengizinkan Karaoke dan Tempat Hiburan Malam beroperasi dengan alasan takut penyebaran Virus Covid – 19 makin meluas.

Kebijakan tersebut mendapat perlawanan dari sejumlah pihak termasuk para pelaku usaha karaoke dan hiburan malam hingga Lembaga Sosial Kemasyarakatan (LSM) dan organisasi lainnya.

Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Malang misalnya, menyebut kebijakan Wali Kota Malang yang masih melarang karaoke dan tempat hiburan malam beroperasi akan menimbulkan masalah baru, yakni penyebaran narkotika yang masih meluas.

Sekertaris Granat Kota Malang, Fahmi Andriyansah Katili, mengatakan, berkaca dari beberapa kejadian yang sudah ada, Granat khawatir jika semakin banyak orang tidak bekerja sedangkan tuntutan ekonomi makin tinggi, maka mereka akan mengambil jalan pintas mendapatkan uang menjadi kurir narkotika.

Ia mencontohkan pada kasus yang baru-baru ini terjadi di Kota Malang, dimana para tersangka mengedarkan narkotika karena sudah tidak lagi bekerja. “Kami berharap agar Pemerintah juga memikirkan aspek sosial dan dampak ekonomis selain juga memikirkan masalah kesehatan,” kata Fahmi