Tekan Angka Kecelakaan, JPM Bakal Pasang Smart CCTV

Suasana Kendaraan di area GT Tol Karanglo, Singosari. (Toski D)
Suasana Kendaraan di area GT Tol Karanglo, Singosari. (Toski D)

MALANGVOICE – PT Jasamarga Pandaan-Malang (PJM) berencana pasang Smart Closed Circuit Television (CCTV) di beberapa titik jalan tol.

Direktur Utama (Dirut) PT JPM, Agus Purnomo mengatakan, banyaknya kecelakaan yang terjadi di jalan tol, pihaknya bersama Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) terus berupaya meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban serta penegakan hukum lalu lintas, khususnya di jalan tol.

“Kami akan menambah teknologi terbaru, akan kami pasang Smart CCTV untuk mengukur kecepatan kendaraan, saat ini kami sudah memesan,” ungkapnya, saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Sebab, lanjut Agus, saat ini beberapa kejadian kecelakaan di jalan Tol mayoritas disebabkan karena para pengguna tol melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian perhubungan.

“Untuk itu, kami meminta pada petugas PJR untuk lebih intens memaksimalkan kinerja Speed Gun dari hari biasanya secara siluman (tersembunyi),” jelasnya.

Untuk itu, tambah Agus, selain memaksimalkan Speed Gun yang sudah ada, pihaknya juga akan memasang Smart CCTV guna meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan Tol.

“Smart CCTV ini akan memotret kendaaraan yang melebihi ketentuan batas kecepatan atau pelanggaran lainnya di ruas jalan tol. Para pelanggar akan ditindak dengan ditilang di Gerbang Tol (GT) oleh petugas PJR Polda Jatim,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Dalam Permenhub 111/2015 tersebut, ditetapkan secara nasional tentang penetapan Batas kecepatan yang telah dinyatakan dengan rambu lalulintas, antara lain :

a. Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukinan. (Der/Ulm)