Tegas! ASN Pemkot Malang Dilarang Keras Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

MALANGVOICE- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengambil langkah tegas dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025. Pelanggar aturan ini akan dikenai sanksi tegas.

Larangan ini tertuang dalam surat edaran (SE) resmi yang akan segera disosialisasikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Malang.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menegaskan bahwa kebijakan ini harus dipatuhi demi ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi.

Jelang Ramadan, Komisi B DPRD Kota Malang Bantu Pengawasan Ketersediaan Stok Kebutuhan Pokok

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa setiap ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Surat edarannya akan disosialisasikan,” tegas Ali.

Sebagai langkah antisipasi dan pengawasan, Pemkot Malang akan mengumpulkan seluruh kendaraan dinas dan memarkirkannya di kawasan Mini Block Office mulai Kamis (27/3/2025). Hal ini dilakukan untuk mencegah ASN yang nekat menggunakan kendaraan dinas saat libur Lebaran.

“Semua kendaraan dinas itu diparkirkan di belakang (Mini Block Office). (Mulai) tanggal 27 Maret, jadi di hari itu semua mobil dinas diparkir,” ujar Ali.

Pemkot Malang akan melakukan pendataan dan pengawasan ketat. Jika ada ASN yang kedapatan melanggar, sanksi sesuai ketentuan dalam SE akan diterapkan tanpa kompromi.

“Kalau ketahuan nanti sanksi di SE sudah ada, teguran dulu,” tambah Ali.

Namun, Ali memastikan kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan pelayanan publik tetap beroperasi.

“Intinya yang tidak boleh dipakai itu semua mobil dinas, tetapi kalau mobil pelayanan publik, seperti kendaraan di Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Kesehatan tentu tetap beroperasi,” tutupnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait