MALANGVOICE– Sosok ayah yang harusnya menjadi benteng perlindungan utama, justru tega menyetubuhi putri kandungnya yang masih di bawah umur. Bahkan tindakan kekerasan seksual dilakukan berkali-kali oleh terduga pelaku berinisial YP (46).
Kini terduga pelaku diringkus Sat Reskrim Polres Batu. Ia dilaporkan oleh istrinya ES (49) sekaligus ibu korban Bunga (nama samaran). ES baru mengetahui perbuatan tak senonoh itu setelah menerima anaknya Bunga memberanikan diri untuk bercerita.
Perkenalan Tim di Panti Asuhan, Malang United Siap Tempur di Liga 4 Jatim
Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto mengungkapkan, pengakuan itu membuat ES mulai waswas. Kecurigaannya memuncak pada Senin (17/11). Saat itu pelaku berpamitan kepada istrinya dengan alasan hendak menjemput Bunga pulang sekolah sekitar pukul 15.00 WIB.
Namun sejam berlalu, keduanya tak juga kembali ke rumah. Merasa tidak beres, ES akhirnya berinisiatif mendatangi rumah kosong yang sebelumnya diceritakan oleh anaknya. Di sana ia mendapati sepeda motor yang biasa digunakan pelaku menjemput anaknya terparkir.
”Akhirnya, istri pelaku lapor ke kami dan kami gerak cepat kami mengamankan pelaku. Dari hasil penyidikan, peristiwa persetubuhan terhadap anak tersebut benar terjadi. Korban mengalami trauma psikis yang mendalam,” kata Joko.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Batu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, YP dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah kedua melalui UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Kasus kejahatan seksual ini menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual terhadap anak bisa terjadi di mana saja, bahkan dari lingkaran terdekat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar serta berani melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak,” tegas Joko.(der)