MALANGVOICE – Tax Goes to Mall yang digelar BP2D Kota Malang di MOG, Sabtu (6/4) sore tadi sukses digelar. Banyak hadiah dan acara menarik yang disuguhkan mulai pukul 15.00 WIB.
Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, mengatakan, acara itu adalah upaya jemput bola sekaligus memberi layanan terbaik untuk para wajib pajak.
“Banyak upaya selain di mal ini, ada juga di sekolah dan kampung. Tujuannya invest pendidikan pajak, kalau di kampung meningkatkan ketaatan sadar pajak. Nah, kalau sekarang di mal ini kan banyak wajib pajak, sekalian sosialisasi,” kata Sam Ade, sapaan akrabnya.
Dalam kesempatan ini, BP2D menyiapkan banyak hadiah dan hiburan. Pengunjung MOG juga bisa mendapatkan banyak informasi tentang pajak daerah langsung dari narasumber yang berkompeten.
Selain itu, petugas BP2D juga akan membuka pelayanan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD), serta menyosialisasikan sejumlah program dan inovasi unggulan. Di antaranya, Sistem Informasi Aplikasi Mobile Pajak Daerah (Sampade) yang baru di-launching tahun 2018 lalu.
Aplikasi ber-platform Android itu memberi kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi terkait objek pajak, informasi tagihan dan tunggakan, informasi sistem pembayaran, hingga pengumuman pajak daerah.
Ade menambahkan, bagi pengunjung yang makan di food court MOG dan mal lain di Kota Malang, bisa menukarkan struk pembelian dengan kupon undian. Namun syaratnya adalah pembelian minimal Rp 25 ribu untuk satu kupon. Jika transaksinya Rp 50 ribu, maka mendapatkan dua kupon. Demikian kelipatan setiap Rp 25 ribu. Penukaran kupon bisa dilakukan di panggung acara Tax Goes to Mall, atrium Mal Olympic Garden (MOG).
”Kuponnya diundi pada Minggu (7/4) pukul 17.00,” tambah pejabat eselon II B Pemerintah Kota (Pemkot) Malang itu.
Tahun ini BP2D Kota Malang ditarget Rp533 miliar untuk PAD. Oleh karena itu, Sam Ade terus berupaya bersosialisasi agar taget itu tercapai. Sampai dengan saat ini, pendapatan sektor pajak yang diterima belum lebih dari Rp150 miliar.
“Kami akan terus melakukan tindakan bersifat persuasif dengan instansi lain. Mulai kepolisian, kejaksaan dan segala macem. Kalau ada yang bandel kami tindak, seperti reklame kami gergaji dan diserahkan ke kejaksaan. Nanti juga ada ranah kepolisian, tapi non litigasi,” jelasnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya, mengatakan, sesuai aturan polisi memang berhak menindak WP yang melanggar atau bandel.
“Kami selalu koordinasi dengan Pemerintah Kota Malang. Sebagaimana aturan, WP yang tak menunaikan kewajibannya mendapat hukuman paling rendah adalah denda, dan bisa dipidanakan”, jelas Komang. (Der/Ulm)