Tarif Tol Pandaan-Malang Naik, Ini Rinciannya

Suasana kendaraan di Gerbang Tol (GT) Singosari. (MVoice/Ist).

MALANGVOICE – Awali Tahun 2023, PT. Jasamarga Pandaan-Malang (JPM) langsung melakukan penyesuaian atau menaikkan tarif pada ruas jalan tol Pandaan-Malang antara Rp1.000 hingga Rp2.000.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1752/KPTS/M/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas jalan Tol Pandaan-Malang, yang mulai diberlakukan pada Selasa (3/1) Pukul 00.00 WIB.

Direktur Utama (Dirut) PT JPM, Netty Renova dalam keterangan tertulis yang diterima MVoice menyampaikan, penyesuaian tarif atau kenaikan tarif ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan di seluruh aspek jalan tol.

“Jadi, kami terus melakukan pemeliharaan rutin dan nonrutin di wilayah jalan tol. Pemeliharaan rutin yang kami lakukan seperti perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan hingga perbaikan saluran drainase. Sedangkan pemeliharaan non rutin seperti pelapisan perkerasan jalan dan pengecatan ulang marka jalan di Ruas Jalan Tol Pandaan-Malang,” katanya.

Baca juga:
Arema FC Pilih Stadion Sultan Agung Sebagai Home Base

Lima Komoditas Ini Picu Inflasi Kota Malang

50 Anggota Polresta Malang Kota Naik Pangkat, Buher Minta Tingkatkan Tanggung Jawab

“Selain itu, kami juga melakukan treatment terhadap daerah rawan longsor guna menjaga keamanan bagi pengguna jalan tol,” tambahnya.

Lanjut Netty, PT JPM juga terus fokus dalam upaya pelestarian lingkungan dengan melakukan beautifikasi dan penanaman pohon di sepanjang Ruas Jalan Tol Pandaan-Malang.

“Kami bekerja sama dengan perwakilan Pemerintah setempat telah menyalurkan total 1.000 paket sembako kepada masyarakat di sekitar koridor Jalan Tol Pandaan-Malang, itu sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) kami (PT JPM),” tukasnya.

Sebagai informasi, penyesuaian tarif terbaru di jalan tol Pandaan-Malang. Untuk golongan I tarif tol Pandaan-Malang menjadi Rp35.500, golongan II dan golongan III menjadi Rp53.500, sedangkan tarif golongan IV dan V menjadi sebesar Rp71.000.

Tarif terendah dari Gerbang Tol (GT) Malang hingga Pakis atau sebaliknya masih Rp3.000. Kenaikan tarif ini diterapkan pada tarif terjauh Tol Pandaan-Malang sebesar Rp1.000 untuk golongan I dan II, dan Rp2.000 untuk golongan IV dan V.(end)