Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik, Penerimaan DBHCT Turun

Kabag Administrasi Perekonomian Kabupaten Malang Untung Sudarto. (Toski D)
Kabag Administrasi Perekonomian Kabupaten Malang Untung Sudarto. (Toski D)

MALANGVOICE – Dampak kebijakan Pemerintah menaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10,04 persen, berdampak pada penurunan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi daerah.

Kepala Bagian (Kabag) Adminstrasi Perekonomian Sekda Kabupaten Malang, Untung Sudarto mengatakan, selain adanya kebijakan Pemerintah menaikan tarif cukai hasil tembakau, kemungkinan juga adanya maraknya cukai palsu yang beredar.

“Kebijakan Pemerintah untuk menaikkan cukai hasil tembakau tentunya sudah ada pertimbangan-pertimbangan lain. Hal itulah yang berdampak adanya penurunan pendapatan cukai rokok, dan dampaknya DBHCHT yang diterima pemerintah daerah turun,” ungkapnya.

Sedangkan, lanjut dia, kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2018, yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, guna memprioritaskan pada pengendalian atas konsumsi hasil tembakau dengan tetap memperhatikan aspek-aspek lainnya, seperti kondisi industri dan tenaga kerja, optimalisasi penerimaan perpajakan dari sektor cukai, serta peredaran rokok ilegal.

“Persentase kenaikan tarif cukai di tahun 2018 untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 10,9 persen dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 13,5 persen. Jadi itu kemungkinan yang menyebabkan pendapatan cukai rokok turun,” jelasnya.

Dengan adanya kenaikan tarif cukai rokok tersebut, tambah Untung, diharapkan bisa memfasilitasi pelaksanaan kemitraan usaha kecil menengah dan usaha besar. Seperti program pembinaan lingkungan sosial yang mampu meningkatkan pembinaan dan pelatihan keterampilan kerja bagi tenaga kerja dan masyarakat, penguatan ekonomi masyarakat melalui kegiatan padat karya yang dapat mengentaskan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Sebelumnya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Malang memperoleh DBHCHT sebesar Rp 1,3 miliar, tapi untuk tahun 2019 ini turun menjadi Rp 450 juta. Anggaran itu untuk kegiatan sosialisasi cukai di media,” tukasnya.(Hmz/Aka)