MALANGVOICE – Sertifikat Laik Fungsi (SLF), kini menjadi instrumen penting bagi bangunan besar yang ada di Kota Malang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Jarot Eddy Sulistyono, menegaskan, jika terdapat bangunan baru yang tidak memiliki SLF, maka bisa saja tidak diperkenankan beroperasi karena membahayakan para pengguna atau warga.
Ia menegaskan, selama ini prosedur untuk SLF dilakukan secara ketat dan tidak main-main, karena selama ini hanya ada puluhan bangunan yang mengantongi sertifikat itu.
“Khusus SLF kami memang menguji secara komprehensif, elektrikalnya bagaimana, pemadam kebakarannya, lalu juga bentuk dan kekuatan bangunan, semua kami uji,” kata Jarot beberapa menit lalu.
Dicontohkan, salah satu apartemen di luar daerah terbakar karena memang dari hasil penelitian tidak laik fungsi. Hal semacam itu, lanjut Jarot tentunya diharap tidak terjadi di Kota Malang yang memiliki banyak gedung bertingkat baik hotel, perkantoran maupun mall.
“SLF yang jelas bukan untuk diobral, karena kami harus serius menanganinya, sebab berkaitan dengan kenyamanan dan keselamatan warga,” tuturnya.
Bagi bangunan yang sudah berdiri dan tidak lolos dalam uji SLF, tim dari Dinas PU sudah memberikan beberapa masukan dan saran kepada pemilik gedung agar melengkapinya.
Namun, bagi bangunan baru yang tidak SLF, maka bisa saja Dinas PU memberikan rekomendasi kepada pihak perizinan agar tidak mengeluarkan terlebih dahulu izin oeprasionalnya karena menyangkut keselamatan.
“Kita sudah sosialisasikan SLF ini kepada pemilik gedung,” ungkapnya.