Tanpa Kendaraan Dinas, Ini Komentar Anggota Legislatif

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Malang, Ya'qud Ananda Gudban, mengembalikan mobil dinas. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Mulai Jumat (1/9) besok, seluruh anggota DPRD Kota Malang dipastikan tidak lagi mendapat fasilitas mobil dinas. Kamis (31/8) malam ini, sebanyak 27 mobil yang selama ini dipinjamkan kepada mereka sudah harus dikembalikan.

Pengembalian ini mengacu pada PP No 18 Tahun 2017 dan Permendagri No 62 Tahun 2017. Dua aturan itu berdampak pada pengesahan Ranperda Kota Malang tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota Dewan. Regulasi ini mulai diterapkan 1 September 2017 besok.

Artinya, tunjangan DPRD mengalami kenaikan, termasuk adanya tambahan tunjangan transportasi. Di sisi lain, legislatif yang selama ini mendapat hak guna mobil dinas, diharuskan segera mengembalikan. Hanya saja, pengembalian mobil dinas tidak berlaku pada pimpinan DPRD.

Ketua Badan Legislasi (Banleg), Ya’qud Ananda Gudban, yang selama ini mendapat fasilitas mobil dinas, juga telah mengembalikannya kepada Sekretariat DPRD. “Biasa saja. Ketika difasilitasi kami menerima, ketika harus mengembalikan ya dikembalikan. Ini bukan yang pertama, sebelumnya kami sering dipinjami laptop, selesai pakai ya kami kembalikan,” urainya.

Baca Juga: Legislatif Ramai-ramai Kembalikan Mobil Dinas, Ada Apa?

Dia tidak menampik, aset yang dikembalikan tentu saja termakan usia pakai. Meski begitu, perempuan yang akrab disapa Nanda ini menegaskan, barang yang dikembalikan masih dalam keadaan baik dan sangat layak pakai.

“Mobil yang dikembalikan tentu harus dimanfaatkan maksimal, jangan sampai sia-sia. Kan masih bisa digunakan untuk yang membutuhkan. Siapa pun, asal berdasarkan prosedur,” imbuh politisi cantik ini.

Terpisah, anggota legislatif lain, Sugiharto, memiliki pandangan positif terkait kebijakan baru tersebut. Selama ini, dia mengaku belum pernah mendapat fasilitas mobil dinas.

Pemberian mobil dinas bagi legislatif selama ini memang tidak mencakup seluruh anggota. “Saya tidak pernah dapat bagian mobil, ada yang dapat ada yang tidak. Kalau seperti sekarang, mobil ditarik diganti tunjangan kan jadi merata. Ini aturan memang, harus dikembalikan,” pungkasnya.(Coi/Aka)