MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memastikan upacara peringatan HUT Ke-75 RI yang akan digelar pada tanggal 17 Agustus nanti sesuai protokol kesehatan. Namun, untuk perayaan karnaval tidak diperbolehkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, meski di tengah pandemi Covid-19, upacara memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia itu digelar berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pasukan pengibar bendera nantinya hanya menggunakan tiga orang saja.
“Tahun ini tidak akan menggunakan puluhan orang, tapi hanya tiga saja. Seperti upacara biasa tidak banyak-banyak. Ini kami batasi supaya tidak memunculkan keramaian,” ungkapnya, Senin (10/8).
Menurut Wahyu, dengan pembatasan pasukan pengibar bendera, tempat digelar upacara juga berbeda yang sebelum-sebelumnya digelar di stadion luar Kanjuruhan, Kepanjen, kini digelar di halaman Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim no.7, Kota Malang
“Ya pasti jika disana kami juga batasi pesertanya. Biasanya ASN (Aparatur Sipil Negara) semuanya ikut. Kini hanya perwakilan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja. Tidak banyak-banyak. Sehabis upacara kemerdekaan, mereka akan melanjutkan sesi video conference (vidcon) mendengar arahan presiden RI Jokowi bersamaan kepala daerah seluruh Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut Wahyu, untuk kegiatan karnaval ditiadakan, dan tidak diperbolehkan, lantaran masih dalam kondisi Pandemi Covid-19.
“Karena masih pandemi, kami larang dulu adanya karnaval Agustus-an. Seluruh Camat telah dikumpulkan untuk membahas pelarangan karnaval tahun ini. Selain itu, satgas Covid-19 per kecamatan juga ikut dikumpulkan,” terangnya.
Pelarangan kegiatan karnaval tersebut, tambah Wahyu, telah tertuang pada Peraturan Bupati (Perbub) Malang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tatanan Kebiasaan Baru Covid-19.
“Kami tidak membuat surat edaran tentang pelarangan karnaval. Karena di sana (Perbup, red) sudah ada, semua kegiatan yang memunculkan keramaian akan kami dibatasi,” tandasnya.(der)