Tanggapi SE Menaker Tentang THR, Pemkab Malang Kedepankan Musyawarah

Kepala Disnas Tenaga Kerja Pemkab Malang, Yoyok Wardoyo. (Toski D)
Kepala Disnas Tenaga Kerja Pemkab Malang, Yoyok Wardoyo. (Toski D)

MALANGVOICE – Pemkab Malang Tanggapi Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang lebih memilih untuk menciptakan zero conflict di hubungan industrial yang ada di Kabupaten Malang.

“Kita langsung tanggapi SE itu, kita langsung menggelar rapat koordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang tahun lalu bergejolak tentang pembayaran THR bagi karyawan, kita kedepankan musyawarah dulu,” ucap Kepala Dinas Tenagakerja (Disnaker) Pemkab Malang, Yoyok Wardoyo, saat dihubungi, Selasa (13/4).

Menurut Yoyok, mengacu pada SE tersebut pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, agar dapat memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya.

“SE itu upaya pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional, untuk mengantisipasi adanya gejolak, maka mereka kita ajak ngobrol (musyawarah) sebagai bentuk antisipasi meredam kemungkinan gejolak yang ada terkait pemberian THR,” jelasnya.

Sebab, lanjut Yoyok, dirinya menginginkan hubungan industrial di Kabupaten Malang tetap harmonis, dan iklim kondusivitas tetap terjaga, meski di masa pandemi ini yang kondisinya serba sulit.

“Saya imbau pada pengusaha dan pekerja agar membuat kesepakatan dalam strategi pembayaran THR,” tegasnya.

Akan tetapi, tambah Yoyok, jika tidak memungkinkan pembayaran secara kontan, maka pembayaran dapat dilakukan secara periodik sesuai kesepakatan bersama.

“Tentukan strategi agar THR tidak dicicil. Nah ini management harus mengantisipasinya. Misal THR dicicil, tidak apa-apa asal sesuai dengan kesepakatan,” terangnya.

Meski begitu, Yoyok menegaskan, manajemen harus mengantisipasi kemungkinan timbulnya gejolak yang akan datang. Jika kesepakatan antara kedua belah pihak gagal maka wajib melaporkan kepada pihak kepolisian agar difasilitasi.

“Kami kumpulkan para perwakilan perusahaan agar keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” tandasnya.

Sebagai informasi, dalam SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tersebut, Menaker menekankan pembayaran THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Dan tentang kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(der)