Tanggapi Kerugian Pembongkaran, BKAD dan Diskumdag Saling Lempar Tanggung Jawab

MALANGVOICE – Badan Aset Keuangan Daerah (BKAD) dan Diskumdag Kota Batu saling lempar tanggung jawab menyikapi kerugian yang ditanggung pemenang lelang bongkaran material Pasar Besar Batu.

Sebagaimana diketahui, rekanan pembongkaran material Pasar Besar Batu, Subaidi mengaku rugi senilai Rp 75 juta. Kerugian lantaran haknya berupa 19 rolling door, 7 kusen alumunium dan 5 asbes gelombang sirna dibawa pedagang saat perpindahan menuju tempat relokasi. Karena hal itu, pihaknya mengirimkan surat klaim kerugian ke BKAD Kota Batu.

Menyangkut kerugian itu, BKAD Kota Batu mengklaim persoalan itu berada di ranah Diskumdag Kota Batu. BKAD hanya fokus pada mekanisme lelang di KPKNL Malang. Hal itu dijelaskan Kepala BKAD Kota Batu, M Chori. Ia mengaku jika menerima surat klaim kerugian yang dilayangkan pihak pembongkar material pasar.

“Pastinya akan kami tanggapi setelah melakukan sinkronisasi data di Diskumdag. BKAD hanya fokus pada proses lelang, kalau pengamanan barang dan fasilitas aset pasar ranahnya Diskumdag,” papar Chori.

Disinggung terkait kemampuan Pemkot Batu dalam mengembalikan kerugian, Chori menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memutuskan kapan klaim tersebut bisa dikembalikan.

“Karena semua ada mekanismenya. Setelah semua perhitungan dengan Diskumdag dilakukan, penganggaran biasanya dilakukan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) atau di APBD murni,” terang dia.

Kepala Diskumdag Kota Batu Eko Suhartono tidak banyak berkomentar ketika ditanya terkait klaim atas kehilangan hak pemenang lelang bongkaran pasar besar batu. “Itu ranahnya aset (BKAD.red), tanyakan ke mereka,” ujar Eko singkat.

Subaidi, pihak rekanan pembongkar material Pasar Besar Batu, mengaku kerugian Rp 75 juta bukan nominal yang sedikit. Ia meminta Pemkot Batu tak menutup mata atas sirnanya hak-hak miliknya yang dibawa pedagang. Apalagi dirinya menilai telah melewati semua prosedur secara tertib.

“Saya sudah kirim surat klaim kerugian pada Pemerintah Kota Batu melalui BKAD, isinya surat pemberitahuan seputar barang-barang saya yang hilang. Beserta rinciannya dan total klaim kerugian yang saya minta,” katanya.

Ia tak mematok batas waktu kepada Pemkot Batu terkait ganti rugi itu. Karena ia berkeyakinan, proses ganti rugi tak bisa dilakukan secara cepat lantaran ada prosedur birokrasi.

“Bisa jadi kerugian ini diganti tahun depan. Kami menyadari nominalnya tak sedikit. Sampai kapan pun saya tunggu kompensasinya,” ujar Subaidi.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait