MALANGVOICE – Ketua RT 02 RW 05 Jalan Pulosari, Kelurahan Gading Kasri, Petrus Ngapuli Ginting Manik, blak-blakkan perihal tanda tangannya yang dipalsukan oknum dari PT SKU agar tower single pole bisa berdiri di kawasan itu.
Menurutnya, pemalsuan tanda tangan itu, merupakan bentuk pelanggaran hukum dan pelecehan terhadap institusi kelurahan. “Pemalsuan tanda tangan itu dilakukan sekitar satu bulan lalu,” kata Petrus, beberapa menit lalu.
Pemalsuan tanda tangan dilakukan dengan menggunakan stempel RT yang telah dipalsukan, nahasnya, nama RT ditulis Agus Rohman, dan nama RW ditulis atas namanya.
“Tidak ada nama Agus Rohman dan saya sendiri bukan selaku ketua RW,” tuturnya.
Tower single pole, lanjut Petrus, tiba-tiba dipasang pihak perusahaan, padahal warga tidak pernah sepakat ada tower single pole.
“Bahkan tanda tangan warga atas nama pak Mujianto itu palsu, karena menurut pengakuannya dia tidak pernah tanda tangan,” ungkapnya.